UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Dasco dan Kapolri Suyudi Temui Massa Buruh
JAKARTA, suaranews.co – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa buruh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan berlangsung setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Dasco menyampaikan pernyataan melalui pengeras suara di atas mobil komando. Massa berkumpul di sekeliling kendaraan dengan membawa bendera organisasi serikat pekerja.
Sejumlah peserta mengangkat telepon genggam untuk mengabadikan momen tersebut.
Kehadiran pimpinan DPR dan Kapolri menjadi kesempatan untuk menyampaikan secara langsung hasil pengesahan kepada para buruh.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal turut hadir dalam pertemuan itu.
Dasco: Janji kepada Buruh Ditunaikan
Di hadapan massa, Dasco menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah telah menunaikan janji menyelesaikan regulasi pelindungan ketenagakerjaan.
Ia mengaitkan penyelesaian undang-undang tersebut dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Dasco menyampaikan bahwa pengesahan telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama.
Ia menyebutnya sebagai kado bagi para buruh sekaligus menyampaikan dorongan agar pekerja terus memperjuangkan hak-haknya.
Dasco juga berharap hubungan antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan dengan baik.
“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” ujar Dasco.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Persetujuan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pembentukan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah menyatakan regulasi ini ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan ketenagakerjaan, memperkuat pelindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Persetujuan pemerintah dalam rapat paripurna disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Melalui pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan pesan agar pengesahan undang-undang diikuti dengan komunikasi dan kerja sama yang terus terjaga antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR.
