Perpres Ojol Diumumkan, Biaya Platform 8 Persen dan Status Mitra Jadi Sorotan
JAKARTA, suaranews.co – Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital dalam konferensi pers bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pengaturan biaya platform sebesar 8 persen menjadi salah satu poin yang disampaikan.
Aturan tersebut mencakup layanan angkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan.
Selain tarif, pemerintah menjelaskan pengaturan hubungan kemitraan dan perlindungan bagi pengemudi ojek online.
Mengutip laporan Liputan6.com, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan biaya platform 8 persen telah dimasukkan dalam Perpres dan Keputusan Menteri Perhubungan.
Ia menyebut keputusan menteri tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan penumpang beserta tarifnya.
Tarif itu juga akan menjadi rujukan bagi kementerian terkait dalam menyusun pengaturan layanan pengantaran.
Status Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan pengemudi tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Menurutnya, kepastian status tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama pembahasan regulasi.
Maman menyatakan Kementerian UMKM akan mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
Pemerintah juga memberikan kepastian mengenai perlindungan sosial bagi pengemudi.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak diterapkan dalam hubungan kemitraan.
Aturan Pelaksanaan Ditargetkan Akhir Tahun
Untuk pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan kementeriannya bertanggung jawab menetapkan biaya jasa.
Pengaturannya akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan, risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan tarif.
Ketentuan lebih lanjut akan dijabarkan melalui peraturan menteri.
Menurut keterangan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto yang dilaporkan Liputan6.com, kementerian terkait diberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.
Penyusunan aturan turunan menjadi tindak lanjut untuk memperjelas penerapan ketentuan dalam ekosistem layanan transportasi digital.
