October 10, 2026

Kanwil HAM Jabar Tinjau Polemik Gereja Cikopo, Sebut Persyaratan Telah Ditempuh

6ac8a4d929e97

PURWAKARTA, suaranews.co – Polemik rencana pembangunan rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Setelah memeriksa dokumen dan mendatangi lokasi, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail menyatakan persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh.

Keterangan itu disampaikan Hasbullah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026), sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah muncul penolakan terhadap rencana pembangunan, termasuk aksi massa pada Kamis (8/10/2026).

Dalam penanganan persoalan ini, Hasbullah menekankan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan warga dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Menurut dia, perlindungan harus diberikan kepada setiap warga tanpa membedakan latar belakang agama.

Pemeriksaan Dokumen dan Kondisi Lokasi

Hasbullah menjelaskan, pihaknya berdiskusi dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk menelaah dokumen persyaratan pendirian rumah ibadah.

Pemeriksaan tersebut mencakup calon pengguna, dukungan warga setempat, serta status tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan.

Berdasarkan keterangannya, terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 warga setempat.

Ia menyebut proses pemenuhan persyaratan itu telah dijalani oleh kelompok umat yang mengajukan pembangunan.

Selain memeriksa berkas, Hasbullah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi lingkungan sekitar.

Menurut penilaiannya, warga yang ditemui di sekitar lokasi tidak menunjukkan persoalan terhadap rencana tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa kelompok umat telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun.

Selama proses itu, mereka disebut membangun komunikasi dan hubungan dengan masyarakat di lingkungan sekitar.

Meski demikian, Hasbullah mengakui masih terdapat pihak yang tidak menyetujui rencana pendirian rumah ibadah. Ia mengingatkan bahwa keberatan sejumlah orang tidak serta-merta dapat dianggap mewakili pandangan seluruh masyarakat setempat.

Keterangan mengenai dukungan warga dan proses pemenuhan persyaratan tersebut merupakan penilaian Hasbullah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Kanwil HAM Tekankan Perlindungan Warga

Hasbullah menempatkan persoalan ini dalam kerangka perlindungan kebebasan beragama. Ia menegaskan negara perlu hadir apabila warga menghadapi perlakuan diskriminatif dalam menjalankan haknya.

Menurut dia, tugas Kementerian HAM dalam polemik tersebut adalah memastikan hak setiap warga mendapat perlindungan.

Sementara itu, penanganan ketertiban serta potensi konflik sosial berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai tanggung jawab masing-masing.

Penegasan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan persyaratan, perlindungan hak warga, dan penanganan keberatan masyarakat memiliki aspek yang perlu ditangani oleh lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Aksi Penolakan Berlangsung Sehari Sebelumnya

Sehari sebelum kunjungan Kanwil HAM, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta mendatangi kompleks Pemerintah Daerah Purwakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Cikopo.

Berdasarkan naskah suaranews.co yang mengutip laporan iNewsPurwakarta.id, peserta aksi meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspirasi mereka sebelum memberikan izin pembangunan rumah ibadah.

Massa menyampaikan tuntutan melalui orasi dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah berkumpul di depan kantor pemerintah daerah, peserta melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan kembali menyuarakan keberatan.

Bahan pemberitaan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci alasan penolakan maupun tanggapan pihak yang mengajukan pembangunan terhadap tuntutan dalam aksi tersebut.

Persoalan ini sebelumnya juga dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026).

Kompas.com melaporkan pertemuan itu berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan di antara pihak-pihak yang hadir.

Bupati Tegaskan Dasar Perizinan

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein sebelumnya menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghambat pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” kata Om Zein, Kamis (8/10/2026), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Pernyataan tersebut menempatkan pemenuhan ketentuan sebagai dasar sikap pemerintah. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses perizinan tidak boleh dihambat.

Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, pemerintah perlu mencari penyelesaian agar persoalan dapat ditangani sesuai aturan.

Om Zein juga menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kementerian Agama telah diterbitkan.

Namun, kesesuaian dokumen serta persyaratan tetap perlu dipastikan melalui proses verifikasi.

Dalam menghadapi penolakan, pemerintah daerah menyatakan akan mengedepankan penyelesaian yang menjaga kondusivitas masyarakat tanpa mengabaikan hak warga untuk beribadah.

Status Keputusan Izin Belum Dijelaskan

Kunjungan Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat menambahkan perkembangan mengenai pemeriksaan persyaratan setelah sebelumnya pemberitaan berfokus pada aksi penolakan dan sikap pemerintah daerah.

Namun, pernyataan Hasbullah bahwa persyaratan telah ditempuh perlu dibedakan dari keputusan akhir penerbitan izin pembangunan. Kedua bahan berita yang tersedia belum menyebut nomor, tanggal, maupun bentuk keputusan izin yang telah diterbitkan.

Dengan demikian, perkembangan yang dapat disampaikan adalah hasil pemeriksaan menurut Kanwil HAM, keberatan yang disuarakan peserta aksi, serta penegasan pemerintah daerah mengenai dasar perizinan.

Penyelesaian polemik ini tetap berkaitan dengan verifikasi persyaratan, penanganan aspirasi masyarakat, dan perlindungan hak beribadah sebagaimana disampaikan lembaga-lembaga terkait.