Stafsus Menag Tegaskan Pembangunan GKPS Cikopo Bisa Dilanjutkan, Dorong Dialog dan Dukungan Pendanaan
PURWAKARTA, suaranews.co – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dapat dilanjutkan.
Penegasan tersebut disampaikan saat ia mengunjungi dan berdialog dengan jemaat GKPS Cikopo pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Gugun menyampaikan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah telah terpenuhi berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterimanya.
Ia menjadikan kelengkapan tersebut sebagai dasar untuk mendukung kelanjutan pembangunan gereja.
Mengutip laporan Purwakarta Update, dokumen yang menjadi pertimbangannya mencakup rekomendasi Kementerian Agama bernomor B.111/KK.10.14/BA.01.1/08/2026, dukungan pengguna rumah ibadah dan warga setempat, serta legalitas kepemilikan tanah.
Tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Gugun, tidak dalam sengketa.
“Persyaratannya sudah terpenuhi. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta dilanjutkan tanpa terkecuali,” kata Gugun sebagaimana dikutip RM.id.
Kepastian Hukum dan Hak Beribadah
Gugun menekankan bahwa penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah perlu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, upaya menjaga kerukunan harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap kebebasan masyarakat menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Dalam keterangannya, ia merujuk jaminan kebebasan beragama dan beribadah dalam Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Rujukan tersebut disampaikan sebagai dasar pandangannya mengenai peran negara dalam melindungi hak beribadah.
Ia juga menyatakan bahwa perhatian terhadap kebutuhan rumah ibadah perlu diberikan kepada seluruh umat.
Dukungan itu, menurut Gugun, mencakup kebutuhan gereja, masjid, madrasah, maupun pesantren.
Karena itu, ia berharap persoalan GKPS Cikopo diselesaikan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan melalui dialog yang menjaga hubungan antarwarga.
Bantuan Pendanaan Akan Diupayakan
Selain membahas persyaratan pendirian, Gugun menyampaikan kesediaan untuk mendorong dukungan pendanaan apabila panitia pembangunan masih menghadapi kekurangan biaya.
Berdasarkan laporan Koran Satu, dukungan tersebut akan diupayakan melalui Kementerian Agama pusat maupun kementerian lainnya.
Pernyataan itu menunjukkan rencana pengupayaan bantuan, sementara nilai, bentuk, jadwal, dan realisasi pendanaannya belum dijelaskan dalam sumber yang ditelusuri.
FKUB Diminta Memfasilitasi Musyawarah
Gugun juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Purwakarta mengenai persoalan GKPS Cikopo.
Ia berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah membantu penyelesaian dengan mengacu pada fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
Apabila masih terdapat keberatan, ia meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purwakarta berperan aktif memfasilitasi dialog.
Musyawarah diharapkan menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pandangan dan mencari penyelesaian.
Gugun turut mengimbau santri, kiai, tokoh agama, dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia mendorong seluruh pihak untuk menghormati perbedaan dan mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan tersebut.
