October 20, 2026

Paradoks Kekuasaan dalam Dua Tahun Prabowo–Gibran

IMG-20261020-WA0049

suaranews.co – Peneliti dan pakar politik hukum Universitas Kartamulia, Dr. Fachrul Razi, menyoroti konsentrasi kekuasaan eksekutif dan tantangannya terhadap supremasi hukum dalam refleksi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024–2026.

Paradoks Kekuasaan: Refleksi dan Rekonstruksi Politik Hukum dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Fachrul menekankan bahwa evaluasi pemerintahan tidak cukup hanya mengukur pencapaian program. Penilaian juga perlu melihat kualitas pengawasan demokratis, kepatuhan terhadap konstitusi, serta keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

Menurut kerangka analisis tersebut, politik hukum perlu diukur melalui hubungan antara jaminan konstitusional, peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kebijakan, dan pengalaman masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Konsentrasi Kekuasaan dan Risiko Power Law Gap

Fachrul menggunakan istilah power law gap untuk menjelaskan kesenjangan antara besarnya kapasitas politik pemerintah dalam mengambil keputusan dan kemampuannya memastikan setiap keputusan tetap tunduk pada konstitusi.

Ia menyoroti hubungan antara konfigurasi koalisi pemerintahan, fungsi pengawasan DPR, dan efektivitas mekanisme checks and balances. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah stabilitas politik memperkuat pengawasan konstitusional atau justru mengurangi daya kritis parlemen terhadap pemerintah.

Dalam analisisnya, pemerintahan dengan dukungan politik yang luas memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan agenda strategis. Stabilitas koalisi dapat mengurangi kebuntuan politik antara presiden dan DPR, sehingga keputusan eksekutif dan agenda legislasi prioritas berpeluang berjalan lebih lancar.

Fachrul juga menyoroti pola komando terpusat dalam pelaksanaan program berskala besar. Mobilisasi anggaran dan aparat dinilai dapat mempercepat pelaksanaan agenda, termasuk ketahanan pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di bidang penegakan hukum, ia mengangkat pemulihan aset negara melalui penyitaan aset ilegal di sektor pertambangan dan perkebunan sebagai contoh tindakan eksekutif yang perlu dinilai berdasarkan hasil serta kepatuhannya terhadap hukum.

Namun, kekuatan mengambil keputusan tidak otomatis menghasilkan negara hukum yang kuat. Persoalan muncul ketika efektivitas pemerintah tidak diimbangi pengawasan, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan.

Bahaya Hyper-Executive dan Kabinet Gemuk

Fachrul menyebut dominasi eksekutif yang melampaui keseimbangan antarlembaga sebagai bahaya hyper-executive atau executive aggrandizement. Istilah tersebut merujuk pada penguatan kekuasaan eksekutif yang berisiko melemahkan mekanisme pengawasan demokratis.

Dalam pandangannya, hukum semestinya berfungsi membatasi kekuasaan (limiting power), bukan semata-mata menjadi instrumen untuk melegitimasi kepentingan penguasa (instrument of power).

Ia juga menyoroti persoalan kabinet gemuk dan perluasan struktur kementerian maupun badan pemerintahan. Menurut analisisnya, pembengkakan organisasi dapat meningkatkan risiko hiper-regulasi, tumpang tindih kewenangan (overlapping competence), serta konflik aturan antarinstansi.

Dampak yang perlu diperiksa mencakup efisiensi birokrasi, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kecepatan pelayanan publik. Karena itu, ukuran keberhasilan penataan pemerintahan tidak cukup berdasarkan jumlah program atau besarnya struktur organisasi.

Persoalan lain yang diangkat adalah pelibatan instrumen keamanan dan militer dalam urusan birokrasi sipil serta program sosial-ekonomi. Fachrul menilai kecenderungan tersebut perlu diuji terhadap ketentuan pelibatan militer, termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Undang-Undang TNI.

Ia juga mengingatkan risiko kaburnya batas kewenangan sipil dan militer serta dampaknya terhadap netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

Benturan Kepentingan dan Ancaman Autocratic Legalism

Fachrul turut menyoroti rangkap jabatan pejabat politik eksekutif dalam struktur badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga kemitraan strategis. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan transparansi, independensi pengawasan, dan pencegahan benturan kepentingan (conflict of interest).

Menurutnya, persoalan muncul ketika pihak yang mengambil keputusan sekaligus memiliki posisi dalam struktur yang seharusnya diawasi. Situasi seperti itu dapat melemahkan akuntabilitas apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pengungkapan kepentingan yang memadai.

Ia juga memperkenalkan konsep autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum secara formal untuk melemahkan kebebasan dan pengawasan demokratis. Dalam kerangka ini, kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi melalui kudeta, tetapi dapat berlangsung bertahap ketika aturan hukum digunakan untuk mengurangi efektivitas mekanisme pembatasan kekuasaan.

Bagi Fachrul, kekuatan eksekutif tanpa pengawasan yang seimbang berisiko membuka ruang kesewenang-wenangan. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur formal perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap substansi konstitusi dan prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Partisipasi Publik dan Keadilan Substantif

Refleksi politik hukum, menurut Fachrul, juga perlu menilai kualitas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan strategis. Kehadiran masyarakat dalam forum konsultasi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa aspirasi mereka memengaruhi keputusan.

Indikator yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana masukan publik dipertimbangkan, perubahan substansi kebijakan dapat ditelusuri, dan hak warga terlindungi dalam pelaksanaannya.

Selain itu, keberpihakan hukum kepada rakyat perlu dilihat melalui kualitas regulasi, transparansi anggaran, perlindungan hak asasi manusia (HAM), akses terhadap keadilan, serta dampak kebijakan bagi kelompok rentan.

Fachrul menegaskan pentingnya sikap kritis masyarakat dan kalangan akademisi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Efisiensi dan kecepatan pelaksanaan program, dalam pandangannya, tidak boleh mengesampingkan konstitusi, supremasi hukum, dan kedaulatan rakyat.

Tulisan ini menempatkan hubungan antara kekuatan eksekutif, pengawasan konstitusional, dan keadilan substantif sebagai kerangka utama untuk menilai arah politik hukum pemerintahan Prabowo–Gibran.

Penulis: Dr. Fachrul Razi, peneliti dan pakar politik hukum, Wakil Rektor Universitas Kartamulia Purwakarta, serta anggota DPD RI periode 2014–2024.