Anggraena Pertanyakan Mobil Operasional MBG di Pasar
PURWAKARTA, suaranews.co – Keberadaan mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area Pasar Induk Purwakarta menjadi sorotan. Anggraena, Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan kesesuaian penggunaan kendaraan tersebut dengan peruntukannya, termasuk sumber pembiayaan bahan bakar minyak (BBM).
Dokumentasi foto bertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.31 WIB, memperlihatkan kendaraan berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) berada di sekitar aktivitas pedagang pasar. Namun, keberadaan kendaraan di lokasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam penggunaan fasilitas maupun anggaran.
Anggraena menilai penggunaan mobil operasional untuk kegiatan di luar fungsi distribusi makanan perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Sepengetahuan saya, mobil MBG adalah mobil operasional untuk kegiatan distribusi Makan Bergizi Gratis, baik untuk anak TK, SD, SMP sederajat, SLTA sederajat, maupun B3, yakni balita, ibu menyusui, dan ibu hamil,” ujar Anggraena dalam keterangan yang tercantum pada bahan berita.
Anggraena Pertanyakan Peruntukan Kendaraan MBG
Menurut Anggraena, pengadaan bahan pangan untuk kebutuhan dapur semestinya dikelola melalui mekanisme yang menjadi tanggung jawab mitra dan pemasok atau supplier.
Ia menilai penggunaan kendaraan operasional untuk berbelanja kebutuhan dapur perlu diperiksa apabila kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk kebutuhan dapur, mitra dan supplier seharusnya mengatur pengadaan bahan pangan sesuai tanggung jawabnya. Mobil operasional MBG itu diperuntukkan bagi distribusi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat, bukan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Anggraena. Kepastian mengenai fungsi kendaraan, mekanisme pengadaan bahan pangan, serta aturan operasional yang berlaku masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sumber Anggaran BBM Perlu Dijelaskan
Selain penggunaan kendaraan, Anggraena mempertanyakan sumber pembiayaan BBM apabila mobil tersebut digunakan untuk kegiatan belanja kebutuhan dapur.
Menurutnya, jika biaya bahan bakar berasal dari anggaran operasional distribusi, penggunaan dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan anggaran.
“Kalau memang BBM yang digunakan berasal dari anggaran operasional untuk distribusi, sementara mobilnya dipakai untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai anggaran negara digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Anggraena juga menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas atau anggaran yang melibatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitranya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Meski demikian, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan kendaraan di pasar. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan atas aturan penggunaan kendaraan, sumber anggaran BBM, tujuan perjalanan, serta dokumen pertanggungjawaban terkait.
Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat klarifikasi dari pihak SPPG terkait mengenai tujuan penggunaan kendaraan tersebut. Penjelasan dari pengelola SPPG, mitra, maupun BGN diperlukan untuk memastikan konteks kegiatan dan kesesuaiannya dengan ketentuan operasional program.
suaranews.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
