Pakai Sumur Bor untuk Bisnis? Pelaku Usaha Wajib Urus Izin dan Pajak Air Tanah
PURWAKARTA,suaranews.co – Pemanfaatan sumur bor untuk menunjang kegiatan bisnis tidak dapat dilakukan sembarangan. Pelaku usaha wajib memastikan pengambilan air tanah telah memiliki izin resmi serta memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tempat usaha beroperasi.
Kepatuhan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Pengaturan izin dan pajak diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah, mencegah eksploitasi berlebihan, serta melindungi kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi itu menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah bagi kegiatan usaha hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah.
Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai bentuk pelaku usaha, mulai dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta, hingga pelaku usaha perseorangan. “Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026”
Pengajuan Izin Dilakukan Melalui OSS
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Izin diterbitkan oleh Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan wilayah sungai dan lokasi sumber air tanah.
Pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah data teknis, antara lain koordinat titik sumur, rencana debit pengambilan air, kedalaman dan diameter sumur, gambar konstruksi, serta kesanggupan membangun sarana konservasi seperti sumur resapan, sumur imbuhan, atau sumur pantau apabila dipersyaratkan.
Penerbitan izin juga mempertimbangkan kondisi zona konservasi air tanah. Wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai zona aman, rawan, kritis, rusak, maupun kawasan perlindungan daerah imbuhan air tanah.
Pembagian kewenangan penerbitan izin ditentukan berdasarkan status wilayah sungai.
Lokasi yang berada di wilayah sungai kewenangan pusat ditangani Kementerian ESDM, sedangkan wilayah sungai kewenangan provinsi atau kabupaten/kota ditangani pemerintah daerah terkait. “Badan Geologi Kementerian ESDM” (https://geologi.esdm.go.id/media-center/layanan-identifikasi-kewenangan-perizinan-air-tanah)
Izin dan Pajak Merupakan Kewajiban Berbeda
Selain izin, pelaku usaha yang mengambil atau memanfaatkan air tanah juga dapat menjadi wajib Pajak Air Tanah. Pajak tersebut merupakan pajak daerah yang pemungutannya dilaksanakan pemerintah kabupaten atau kota.
Besaran pajak tidak selalu sama di setiap wilayah karena tarif, dasar pengenaan, tata cara pembayaran, dan kemungkinan pengecualian ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Karena itu, pemilik usaha perlu memeriksa ketentuan pada Badan Pendapatan Daerah atau instansi terkait di wilayah usahanya.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah umumnya mempertimbangkan nilai perolehan air tanah.
Penghitungannya dapat dipengaruhi oleh sumber air, lokasi, tujuan penggunaan, volume pengambilan, kualitas air, dan dampaknya terhadap lingkungan.
Ketentuan mengenai pajak daerah, termasuk Pajak Air Tanah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta aturan pelaksanaannya. “UU Nomor 1 Tahun 2022” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022) dan “PP Nomor 35 Tahun 2023” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/252130/pp-no-35-tahun-2023)
Usaha Tanpa Izin Berisiko Terkena Sanksi
Pelaku usaha yang menggunakan sumur bor tanpa izin berisiko dikenai tindakan administratif. Berdasarkan tingkat pelanggaran dan proses penataannya, konsekuensi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penolakan atau pencabutan izin, hingga denda administratif.
Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur denda administratif dalam penataan sumur air tanah yang dibangun atau digunakan tanpa izin.
Penghitungannya memperhatikan volume pengambilan air, kelompok pengguna, tarif denda, koefisien, dan lamanya pelanggaran.
Pembayaran Pajak Air Tanah tidak otomatis menggantikan kewajiban memiliki izin. Sebaliknya, kepemilikan izin juga tidak serta-merta menghapus kewajiban membayar pajak daerah.
Keduanya merupakan kewajiban berbeda yang harus dipenuhi sesuai kondisi dan lokasi usaha.
Pelaku usaha yang berencana membangun atau telah menggunakan sumur bor sebaiknya segera memeriksa status perizinan melalui OSS dan memastikan kewajiban Pajak Air Tanah kepada pemerintah daerah setempat.
Kepatuhan sejak awal dapat mencegah sanksi sekaligus mendukung pengelolaan air tanah yang tertib dan berkelanjutan.
Sumber Foto: Ilustrasi suaranews.co
Referensi/Sitasi: Artikel ini disusun secara editorial oleh suaranews.co berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, dan informasi resmi Badan Geologi Kementerian ESDM.
