September 24, 2026

Uji Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran, MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU Presiden 2026

IMG-20260923-WA0008

JAKARTA,suaranews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin malam, 21 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, mulai pukul 18.57 hingga 19.47 WIB.

Perkara ini diajukan oleh 12 Pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara (M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing).

Para Pemohon didampingi oleh Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Refly Harun, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai Termohon serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pemberi Keterangan.

Dalam penyampaian pokok permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, bersama Pemohon Denny Indrayana, mendalilkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga tidak memenuhi syarat administratif pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon menilai terdapat tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) yang bersifat manipulatif dalam pemenuhan syarat tersebut. Indikasi ini ditunjukkan melalui:

• Pengecualian Aturan: Diterbitkannya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SLTA dari sekolah asing bagi kandidat yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi (disinyalir sebagai pasal selundupan saat penetapan PKPU).

• Surat Keterangan Penyetaraan Kilat: Terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan oleh Kemendikbudristek kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019 tanpa disertai dokumen bukti pendukung kelulusan SLTA/ijazah yang sah.

Denny Indrayana menegaskan bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menyembuhkan (curative effect) cacat hukum yang melekat sejak awal proses pencalonan (conditio precedent). Mengacu pada prinsip hukum ex injuria jus non oritur (hak tidak dapat lahir dari pelanggaran hukum) dan quod ab initio non valet in tractu temporis non convalescit (sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak menjadi sah seiring berjalannya waktu), Pemohon meminta MK melakukan pembatalan penetapan atau diskualifikasi (disqualification), bukan sekadar pemakzulan (removal from office).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:

• Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

• Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

• Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Pasangan Calon, Nomor Urut, Hasil Pemilu 2024, dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sepanjang menyangkut Gibran Rakabuming Raka.

• Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

• Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU memberikan bukti kelengkapan dan risalah pembahasan revisi PKPU No. 19/2023 serta dokumen konsultasi dengan DPR.

Bawaslu juga diminta memberikan laporan pengawasan terkait keterpenuhan syarat pencalonan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengesahkan 123 dari 126 bukti surat/tulisan yang diajukan Pemohon (bukti P-1 s.d. P-126, minus P-19, P-56, dan P-57 yang belum menyerahkan fisik). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB.

Dampak Sistemis Terhadap Tata Kelola Pemilu (KPU dan Bawaslu)

Jika Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pembuktian kelak menemukan fakta hukum yang membenarkan dalil-dalil Pemohon, keputusan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak domino yang signifikan terhadap ekosistem tata kelola pemilu di Indonesia.

Buktinya dugaan cacat administratif dan tindakan manipulatif secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) tidak hanya meruntuhkan legitimasi hasil pemilu, tetapi juga secara langsung merobohkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas.

Dari segi tata kelola di tubuh KPU, terbuktinya manipulasi norma seperti tuduhan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 maupun penerbitan Keputusan KPU yang sempat merahasiakan dokumen syarat calon akan memicu krisis legitimasi kelembagaan.

KPU dapat dinilai gagal menjalankan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi tuntutan sanksi etik berat hingga pemberhentian para komisioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sekaligus memicu gelombang gugatan hukum atas putusan-putusan produk hukum Pemilu 2024 lainnya yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan yang sama.

Sementara bagi Bawaslu, terbuktinya pelanggaran syarat kandidat yang lolos dari pengawasan akan mengekspos celah serius (blind spot) dalam fungsi pengawasan pemilu.

Apabila terbukti bahwa Bawaslu pasif atau luput dalam memverifikasi keabsahan dokumen vital calon presiden dan wakil presiden, peran Bawaslu sebagai guard/supervisor pemilu yang jujur dan adil akan dipertanyakan secara mendasar.

Hal ini akan memicu evaluasi total terhadap sistem early warning dan prosedur pengawasan verifikasi administrasi yang dimiliki Bawaslu di masa mendatang.

Secara lebih luas, putusan yang mengabulkan gugatan ini dipastikan akan memicu reformasi regulasi pemilu secara mendasar.

Tata cara verifikasi dokumen pencalonan, prosedur penyetaraan ijazah luar negeri, hingga batasan wewenang KPU dalam merumuskan peraturan penyelenggaraan (PKPU) dipastikan harus direvisi total guna mencegah terulangnya preseden serupa.

Pada akhirnya, pertaruhan dalam perkara ini bukan hanya mengenai nasib jabatan konstitusional Wakil Presiden, melainkan juga pertaruhan atas pulihnya kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas kelembagaan demokrasi dan hukum pemilu di Indonesia.

Kendati demikian, beragam potensi dampak dan skenario yang mengemuka terkait tata kelola pemilu tersebut sejauh ini masih sebatas analisis serta pengandaian hukum atas dalil Pemohon yang belum terbukti.

Publik dan seluruh pihak diimbau untuk menyikapi dinamika persidangan ini secara bijak, objektif, serta berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan MK. Diperlukan kajian mendalam dan pemahaman komprehensif dari para ahli hukum tata negara agar isu sensitif ini tidak memicu misinformasi, spekulasi liar, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan resminya yang bersifat final dan mengikat.