July 10, 2026

Kejagung Hormati Penyidikan Polri Terkait Penggeledahan, Minta Publik Tak Berspekulasi

749943_06150309072026_Kapuspenkum_Kejagung,_Anang_Supriatna

JAKARTA, SuaraNews.co– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU merupakan bagian dari kewenangan penyidik kepolisian. Kejagung menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan penggeledahan sepenuhnya berada dalam ranah penyidikan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, baik yang beredar di media sosial maupun berbagai platform lainnya. Ia meminta publik tidak menggiring opini ataupun mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana sebelum ada hasil penyidikan yang sah.

“Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan Kejaksaan Agung disampaikan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah sedikitnya 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas dalam jumlah besar. Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan pengadaan serta distribusi batu bara yang disebut berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar PLTU dan memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Aparat memperkirakan potensi kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Di tengah berkembangnya perkara tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI. TNI sebelumnya menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlindungan terhadap jaksa sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berkaitan langsung dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri.

Menutup keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.