Jember -Suaranews.co.Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di kabupaten Jember tahun 2023 di kabupaten Jember tembus Rp.109 M,hal tersebut di kemukakan oleh PLT Kasatpol PP kabupaten Jember Edy Budi Susilo dalam acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan bidang cukai dalam pemberantasan rokok ilegal
Selasa (30/5/2023)
Menurut keterangan Edy Budi Susilo di pendopo kantor desa kemusari kidul mengatakan” meski di kabupaten Jember tidak ada pabrik rokok berskala pabrikan nilai bagi hasil cukai dari pemerintah pusat tiap tahun di kabupaten Jember selalu ada peningkatan” terangnya
Di buktikan pada tahun 2022 bagi hasil cukai untuk kabupaten Jember sebesar Rp.79M sedangkan untuk tahun 2023 Tembus.109M’ akunya
Selanjutnya kepala Bakesbangpol kabupaten Jember tersebut juga mengatakan dasar kenaikan DBHCHT tersebut di sebabkan konsistensi masarakat petani tembakau dalam menanam tembakau di kabupaten Jember.
Sedangkan dana kegunaan sebesar Rp.109M tersebut di bagi menjadi dua bagian ” bebernya
Diantara 50% untuk kesejahteraan sosial yang terbagi di Disperta,dinsos,Dinkes dan Disperindag ” terangnya
Sedangkan yang 40% untuk kesehatan masyarakat yang terbagi di 3 rumah sakit umum di kabupaten Jember,sedang 10% untuk penindakan peredaran serta pemberantasan rokok ilegal “tukasnya
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya petani tembakau ,tokoh masarakat,pengusaha tembakau di kecamatan Jenggawah jajaran kades di kecamatan Jenggawah,muspika kecamatan Jenggawah dan petugas Beacukai kabupaten Jember.( Basir)