Jember -Suaranews.co.Polemik pembuatan akte tanah milik warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember ahirnya terselesaikan,hal tersebut di kemukan oleh Sekdes Glundengan Mukantar di kantor Desa Glundengan Kamis (2/11/2023).
Menurut keterangan Mukantar ” jumlah pembuatan akte tanah yang terselesaikan milik warga berjumlah 19akte ” ujarnya.
” Diantara pembuatan akte tanah tersebut diantaranya pembuatan akte waris dan akte jual beli ” jelasnya.
Mukantar juga menambahkan terkait soal akte tanah tersebut sebetulnya di ajukan di era almarhum Kades Glundengan Wawan Erwana .
Masih Mukantar ” karena hal ini berkaitan dengan pelayanan masarakat yang ada di Desa Glundengan ,maka kewajiban pemerintah Desa Glundengan untuk menyelesaikan ” tuturnya.
” Kami berharap kedepannya persoalan seperti ini tidak ada lagi ,karna kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan ini dengan semangat pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ada di Desa Glundengan ” pungkasnya.(Basir).