October 10, 2026

Wacana Wajib Militer Terbatas, Pengamat Soroti Kesiapan Hukum dan Anggaran

6abb4f9a333e1

suaranews.co – Usulan anggota DPR RI Said Abdullah mengenai wajib militer terbatas mendapat perhatian pengamat pertahanan.

Gagasan untuk memperkuat sistem pertahanan semesta tersebut dinilai relevan dibahas, tetapi penerapannya masih memerlukan kajian mengenai kebutuhan strategis dan kesiapan negara.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyampaikan penilaian itu kepada Kompas.com pada Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, perkembangan ancaman yang semakin kompleks dan ketidakpastian geopolitik menjadi konteks penting dalam pembahasan usulan tersebut.

Meski demikian, relevansi gagasan belum berarti Indonesia dapat langsung menerapkannya.

Pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan tujuan, cakupan peserta, serta kemampuan pertahanan yang hendak dibangun.

“Kita perlu mengukur kebutuhan strategisnya, sasaran peserta, kemampuan yang hendak dibangun, hingga kesiapan anggaran dan infrastruktur pelatihan,” kata Fahmi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Menyiapkan Rakyat Terlatih

Dalam keterangan yang diberitakan Kompas.com pada Senin (5/10/2026), Said Abdullah mengemukakan bahwa penguatan pertahanan negara perlu melibatkan rakyat terlatih sebagai pendukung TNI.

Menurut Said, keterlibatan masyarakat diperlukan agar pertahanan negara mampu menghadapi berbagai bentuk ancaman.

Ia menilai konsep pertahanan semesta tetap relevan, dengan penyesuaian terhadap perkembangan tantangan yang dihadapi Indonesia.

Perluasan konsep Komponen Cadangan atau Komcad disebutnya sebagai salah satu pilihan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam sistem pertahanan.

Usulan tersebut menempatkan kesiapan warga sebagai bagian dari pembahasan pertahanan nasional.

Namun, bentuk keterlibatan, mekanisme pelatihan, dan cakupan kewajibannya masih perlu diperjelas sebelum menjadi kebijakan.

Kerangka Hukum Menjadi Perhatian

Fahmi menjelaskan bahwa prinsip keikutsertaan warga dalam pembelaan negara telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam penjelasannya kepada Kompas.com, ia merujuk konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengatur keikutsertaan warga melalui pelatihan dasar kemiliteran maupun pengabdian sebagai prajurit.

Ia juga menyoroti Pasal 9 ayat (3) undang-undang tersebut, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang mengenai pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Karena itu, menurut Fahmi, penerapan pelatihan wajib kepada masyarakat secara lebih luas harus memiliki kerangka hukum dan mekanisme yang jelas.

Pembahasannya perlu disertai penilaian terhadap kemampuan anggaran serta ketersediaan infrastruktur pelatihan.

Komcad Saat Ini Bersifat Sukarela

Fahmi mengingatkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Komcad yang bersifat sukarela.

Keberadaan skema tersebut menjadi konteks penting dalam menilai kebutuhan pengembangan bentuk keterlibatan masyarakat lainnya.

Berdasarkan bahan yang tersedia, wajib militer terbatas masih berupa usulan.

Belum terdapat rincian mengenai kelompok peserta, durasi pelatihan, jadwal pelaksanaan, maupun keputusan pemerintah untuk menerapkannya.

Dengan demikian, pembahasan berikutnya perlu menjawab kebutuhan pertahanan yang ingin dipenuhi serta kesiapan hukum, pembiayaan, dan fasilitas pelatihannya.