October 10, 2026

Putusan MK soal Ijazah Gibran Tuai Respons PDIP, Utut Siapkan Pembahasan Internal

wapres-gibran-kukuhkan-paskibraka-2026-1786788752579_169

JAKARTA, suaranews.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons dari kalangan PDI Perjuangan.

Di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Komarudin Watubun menyarankan Gibran mengundurkan diri, sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menyampaikan perlunya menelaah putusan bersama pimpinan partai. Pernyataan keduanya dilaporkan detikNews, Jumat (9/10/2026).

Respons tersebut muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, berkaitan dengan kedudukan hukum mereka.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Komarudin Sampaikan Sikap, Utut Tekankan Telaah Bersama

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengaitkan sarannya dengan ketaatan terhadap hukum. Ia berpandangan bahwa pengunduran diri merupakan langkah yang lebih baik bagi Gibran setelah munculnya pertimbangan MK tersebut.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” kata Komarudin, sebagaimana dikutip detikNews.

Pernyataan mengenai kebohongan itu merupakan penilaian Komarudin. Sementara itu, Utut menyampaikan bahwa penelaahan putusan tidak bisa dilakukan atas pendapatnya sendiri.

Pembahasan, menurut dia, perlu melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pimpinan fraksi, serta Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Catatan MK tentang Dokumen Pendidikan

Dalam laporan resmi MK, certificate of attendance dan dokumen pendukung yang diperiksa dinilai menunjukkan kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran sudah berstatus wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Persoalan keterpenuhan persyaratan tersebut, menurut MK, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Gibran Menyampaikan Tanggapan

Gibran sebelumnya menyatakan menghormati tahapan dan proses hukum di MK. Dalam pemberitaan detikNews yang bersumber dari Antara pada Rabu (7/10/2026), ia menegaskan telah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan tersebut dan tetap berfokus menjalankan pekerjaan untuk masyarakat serta program Presiden Prabowo Subianto.

Adapun pernyataan Utut mengenai pembahasan bersama pimpinan partai belum memuat keputusan langkah lanjutan Fraksi PDIP.