DPN PERMAHI Nyatakan Ajukan Pengaduan ke DKPP, Soroti Verifikasi Dokumen Pencalonan Pemilu 2024
suaranews.co – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyatakan telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPN PERMAHI, pengaduan tersebut menyoroti dugaan bahwa verifikasi persyaratan administrasi pencalonan tidak dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen ijazah.
PERMAHI meminta DKPP memeriksa persoalan tersebut secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Soroti Ketelitian Verifikasi Persyaratan Calon
PERMAHI menilai pemeriksaan persyaratan calon merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut organisasi tersebut, verifikasi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pengaduan itu, PERMAHI mempersoalkan pelaksanaan verifikasi administrasi pencalonan.
Namun, keterangan yang tersedia belum merinci dokumen yang dipersoalkan, identitas calon terkait, maupun nama komisioner KPU yang diadukan.
Bahan yang sama juga belum menyertakan tanggal pengajuan, salinan pengaduan, bukti penerimaan, atau nomor registrasi dari DKPP.
Dorong Pemeriksaan melalui Mekanisme Etik
DPN PERMAHI menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mengawal integritas demokrasi dan mendorong pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dalam menjalankan kewenangannya.
Organisasi itu berpandangan bahwa kepercayaan publik perlu ditopang oleh proses yang transparan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Karena itu, PERMAHI mendorong agar dugaan yang diajukan diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Keterangan yang menjadi dasar berita ini belum memuat tanggapan KPU maupun konfirmasi DKPP mengenai penerimaan dan tindak lanjut pengaduan.
Dugaan yang disampaikan PERMAHI belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran etik yang terbukti.
PERMAHI berharap pemeriksaan DKPP dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang diadukan serta memastikan penyelenggara pemilu menjalankan tanggung jawabnya sesuai pedoman etik.
