November 7, 2026

Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Sindikat Curanmor, 28 Tersangka Diciduk, Penadah Ikut Disikat

IMG-20261107-WA0000

BANYUWANGI,suaranews.co – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Banyuwangi mulai terbongkar. Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan jaringan sindikat curanmor sekaligus memburu para penadah hingga lintas kabupaten dan provinsi. Hasilnya, sebanyak 28 tersangka diringkus, puluhan sepeda motor hasil kejahatan disita, dan sejumlah titik penampungan kendaraan curian berhasil digerebek hingga awal November 2026.

Pengungkapan besar tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Curanmor dan Operasi Sikat Semeru 2026. Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak berdasarkan pemetaan DORS untuk mengurai jaringan pencurian kendaraan hingga ke mata rantai penadah.

Operasi yang berlangsung maraton itu tidak hanya menyasar pelaku di wilayah Banyuwangi. Pengejaran juga meluas hingga Kabupaten Bondowoso, Jembrana, dan Denpasar, Bali.

Dari total 28 tersangka yang diamankan, sebanyak 25 orang merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor. Lima di antaranya tercatat sebagai residivis. Selain itu, polisi mengamankan dua tersangka dalam berkas perkara terpisah dan satu pelaku tunggal dalam kasus curanmor terbaru.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K, mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara secara berkelanjutan. Polisi tidak hanya memburu eksekutor pencurian, tetapi juga menelusuri jaringan yang menampung hingga memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku yang mengambil kendaraan di lokasi kejadian. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penadah, termasuk pihak-pihak yang menguasai dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian. Jadi, seluruh mata rantai kejahatan kami telusuri,” tegas Kompol Lanang.

Diburu Lewat CCTV dan Patroli Siber, Sejumlah Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Salah satu strategi yang menjadi kunci pengungkapan adalah pemanfaatan rekaman kamera pengawas (CCTV), analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta patroli siber.

Kombinasi metode tersebut memungkinkan petugas mengidentifikasi pergerakan pelaku dan menelusuri kendaraan yang dicuri. Sejumlah kasus bahkan berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 hingga 48 jam setelah kejadian.

Di Kecamatan Purwoharjo, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial WGT, 29, beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian.

Sementara itu, pengungkapan lebih cepat terjadi di Kecamatan Tegaldlimo. Dua residivis berinisial Kus, 44, dan Tgh, 45, berhasil dicokok petugas kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Penangkapan para pelaku tersebut memperlihatkan pentingnya kecepatan penyelidikan, terutama dalam kasus curanmor. Semakin cepat jejak kendaraan ditelusuri, semakin besar peluang polisi menemukan barang bukti sebelum berpindah tangan atau keluar daerah.

Muncar Jadi Salah Satu Titik Penampungan, Tujuh Motor Disita

Selain memburu pemetik atau pelaku yang mengambil kendaraan secara langsung, polisi juga membidik lokasi penampungan kendaraan hasil curian.

Salah satu penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Muncar. Petugas menggeledah lokasi milik penadah berinisial M alias Y, 39.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dan siap diedarkan kembali. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan jenis Honda PCX dan Yamaha NMax.

Pengungkapan titik penampungan ini menjadi bagian penting dalam membongkar sindikat curanmor. Sebab, kendaraan hasil pencurian tidak selalu langsung dijual oleh pelaku utama. Ada pihak lain yang berperan menerima, menguasai, menyimpan, hingga memperjualbelikan kendaraan tersebut.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga mengamankan puluhan unit sepeda motor hasil curian, tujuh unit telepon seluler, kunci T, engkol, serta senjata tajam jenis pisau belati.

Tak Hanya Menangkap Pelaku, Polisi Fokus Kembalikan Motor kepada Korban

Polresta Banyuwangi kini tidak hanya berorientasi pada penangkapan tersangka dan pengungkapan jaringan. Kepolisian juga mengutamakan program Asset Recovery atau pemulihan aset yang sejalan dengan instruksi Quick Wins Kapolri.

Program tersebut menitikberatkan pada pengembalian barang hasil kejahatan kepada pemilik yang sah. Dengan demikian, keberhasilan pengungkapan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi korban.

Kendaraan yang berhasil ditemukan akan melalui proses identifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kepemilikannya sebelum dikembalikan kepada korban sesuai prosedur.

Langkah ini menjadi penting mengingat curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat. Pengembalian kendaraan diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian yang dialami korban.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian atau pemetik utama dan joki dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam jaringan penadahan dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam jaringan penadahan dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama.

Di sisi lain, Polresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat diimbau memilih lokasi parkir yang aman, memastikan kendaraan terkunci, serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

Terbongkarnya delapan jaringan curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan pencurian kendaraan tidak berdiri sendiri. Di balik satu aksi pencurian, terdapat kemungkinan jaringan penadah yang membuat kendaraan hasil kejahatan terus berpindah tangan. Karena itu, pemberantasan curanmor harus dilakukan hingga ke seluruh rantai peredaran barang curian