October 16, 2026

Universitas Kartamulia Bekerja Sama dengan Dewan Sengketa Indonesia, Perkuat Layanan Penyelesaian Sengketa

IMG-20261016-WA0015

BANDUNG, suaranews.co – Universitas Kartamulia secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam upaya memperkuat dan menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di lingkungan akademis dan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Bandung.

Kerja sama ini menjadi langkah Universitas Kartamulia dalam memperluas kontribusi perguruan tinggi, khususnya pada pengembangan pendidikan hukum dan budaya penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Melalui kolaborasi tersebut, kampus dan DSI membuka ruang sinergi untuk mengembangkan edukasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat kajian ilmiah mengenai penyelesaian sengketa.

Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Dr. Fachrul Razi selaku Wakil Rektor Universitas Kartamulia Bidang Kerja Sama dan Humas bersama Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, Ph.D., CPL., CPCLE.

Penandatanganan turut disaksikan jajaran pengurus DSI, di antaranya Sri Gustini, S.H., M.A., CPM., dan Dr. Baharudin K, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Kehadiran para perwakilan kedua lembaga menjadi bagian dari langkah awal membangun kolaborasi yang selanjutnya akan dijabarkan dalam program dan pengaturan teknis bersama.

Tiga Bidang Utama Kerja Sama

Dr. Fachrul Razi mengatakan, melalui nota kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat berkolaborasi dalam tiga ruang lingkup utama, yakni sosialisasi layanan APS, pendidikan dan pelatihan, serta riset dan publikasi.

Pertama, sosialisasi layanan APS melalui edukasi mengenai mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada sivitas akademika dan masyarakat. Bidang ini diarahkan untuk memperluas pemahaman mengenai pilihan mekanisme penyelesaian sengketa.

Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat membantu menjembatani pengetahuan akademis dengan kebutuhan masyarakat dalam memahami penyelesaian persoalan secara nonlitigasi.

Kedua, pendidikan dan pelatihan melalui penyelenggaraan program khusus terkait penyelesaian sengketa di lingkungan kampus dan masyarakat.

Ruang lingkup tersebut membuka peluang pengembangan kegiatan pembelajaran yang menghubungkan pemahaman teori dengan pengalaman praktik. Bentuk kegiatan dan pelaksanaannya akan diperinci melalui tindak lanjut kerja sama kedua lembaga.

Ketiga, kerja sama dalam bidang riset dan publikasi melalui pelaksanaan penelitian ilmiah serta publikasi bersama mengenai dinamika dan praktik Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Melalui bidang ini, Universitas Kartamulia dan DSI membuka ruang pengembangan kajian yang berkaitan dengan persoalan penyelesaian sengketa. Hasil penelitian dan publikasi bersama diharapkan dapat memperkaya bahan pembelajaran sekaligus menjadi referensi bagi pengembangan praktik di masyarakat.

Ketiga bidang tersebut saling berkaitan. Sosialisasi menjadi sarana memperluas pemahaman, pendidikan dan pelatihan mendukung peningkatan kapasitas, sedangkan riset serta publikasi memperkuat pengembangan pengetahuan.

Tindak Lanjut Diatur melalui PKS Teknis

Kerja sama Universitas Kartamulia dan DSI dilandasi semangat iktikad baik atau good will, serta optimalisasi tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Landasan tersebut menjadi pijakan bagi kedua pihak untuk menyusun kegiatan sesuai peran dan kapasitas kelembagaan. Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan akademis maupun masyarakat.

Tindak lanjut nota kesepahaman akan diatur secara mendetail melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara pejabat terkait di lingkungan Universitas Kartamulia dan DSI.

PKS tersebut akan menjadi dasar penjabaran kerja sama ke dalam bentuk kegiatan yang lebih terarah. Karena itu, penandatanganan MoU merupakan tahap awal yang perlu diikuti penyusunan dan pelaksanaan program bersama.

Dr. Fachrul Razi berharap kolaborasi ini dapat memperkuat peran Universitas Kartamulia dalam pengembangan budaya penyelesaian sengketa nonlitigasi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi dan wilayah Jawa Barat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Universitas Kartamulia dapat menjadi pionir dalam penerapan dan pengembangan budaya penyelesaian sengketa non-litigasi di lingkungan pendidikan tinggi dan di daerah Jawa Barat,” tutup Dr. Fachrul Razi yang juga alumni Universitas Indonesia.