October 18, 2026

Kabinet Prabowo dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan

IMG-20261018-WA0001

suaranews.co – Kabinet Prabowo perlu dinilai melalui lima pengujian: konstitusionalitas, kewenangan, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Keabsahan pembentukan kabinet merupakan dasar penting, tetapi kualitas pemerintahan juga ditentukan oleh kejelasan fungsi, penggunaan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Kekuasaan Presiden dalam membentuk pemerintahan memang luas. Namun, kewenangan tersebut tetap terikat batas hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Dalam negara hukum, penyebutan hak prerogatif Presiden belum cukup untuk menjelaskan kualitas suatu kebijakan. Setiap penggunaan kewenangan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, dan kepentingan umum.

Pertama, uji konstitusionalitas: dasar hukum pembentukan kabinet

Pengujian pertama menyangkut dasar hukum pembentukan kabinet. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur kedudukan menteri, pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden, serta urusan pemerintahan yang ditangani. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur melalui undang-undang.

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Melalui perubahan Pasal 15, jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Dengan demikian, banyaknya kementerian tidak otomatis membuat kabinet inkonstitusional. Namun, dasar hukum pembentukannya juga tidak menutup ruang kritik terhadap kualitas desain kelembagaan.

Uji konstitusionalitas menilai keabsahan penggunaan kewenangan. Evaluasi tata kelola menilai ketepatan dan efektivitas penggunaan kewenangan tersebut.

Keduanya perlu dibedakan. Kritik mengenai ketidakefisienan kabinet tidak boleh langsung dianggap sebagai tuduhan pelanggaran konstitusi. Sebaliknya, legalitas juga tidak selayaknya menjadi tameng untuk menghindari evaluasi publik.

Kedua, uji kewenangan: kejelasan fungsi setiap jabatan

Pembentukan kementerian harus disertai pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika sejumlah kementerian menangani urusan beririsan, pemerintah perlu menjelaskan batas kewenangan dan mekanisme koordinasinya.

Prinsip legalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang menjadi penting dalam persoalan ini. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi rujukan mengenai penggunaan kewenangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu, penilaian tidak berhenti pada keberadaan jabatan resmi. Tindakan dan keputusan pejabat juga harus berada dalam lingkup kewenangan yang diberikan hukum.

Jika tugas bertumpang tindih, pemerintah perlu menelusuri sumber persoalannya. Penyebabnya dapat berupa desain organisasi, koordinasi yang lemah, atau ketidakjelasan pelaksanaan kewenangan.

Tidak setiap tumpang tindih administratif otomatis merupakan pelanggaran hukum. Meski demikian, persoalan yang menghambat pelayanan publik tetap patut diperbaiki.

Ketiga, uji efektivitas Kabinet Prabowo: manfaat dan hasil kerja

Efektivitas kabinet harus dinilai menggunakan data. Setidaknya, penilaian mencakup pencapaian target program, efisiensi penggunaan anggaran, dan dampak kebijakan bagi masyarakat.

Apabila penambahan kementerian bertujuan memperkuat perhatian terhadap sektor tertentu, pemerintah perlu menunjukkan peningkatan kapasitas atau hasil yang relevan.

Demikian pula dengan penambahan wakil menteri. Pembagian pekerjaan dan kontribusinya terhadap pencapaian target harus jelas, sehingga keberadaan jabatan tersebut dapat dievaluasi.

Prinsipnya, setiap penambahan struktur membutuhkan alasan kelembagaan yang dapat dijelaskan. Setiap penggunaan anggaran juga menuntut pertanggungjawaban berdasarkan hasil.

Hal ini tidak berarti setiap jabatan harus menghasilkan keuntungan finansial. Manfaat pemerintahan dapat berupa pelayanan lebih baik, kebijakan lebih cepat, pemerataan pembangunan, atau perlindungan hak masyarakat.

Namun, manfaat tersebut harus bisa dinilai melalui indikator yang masuk akal. Tanpa ukuran yang jelas, evaluasi berisiko berhenti pada asumsi.

Keempat, uji akuntabilitas: penanggung jawab ketika kebijakan gagal

Dalam pemerintahan demokratis, kewenangan harus berjalan bersama pertanggungjawaban. Menteri perlu menjelaskan rencana program sekaligus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai tugas dan kewenangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai kewenangannya.

Mekanisme hukum dan administrasi juga harus tersedia untuk menilai keputusan atau tindakan pemerintahan yang dipersoalkan.

Kabinet besar membutuhkan mekanisme akuntabilitas yang tertib. Semakin banyak unit organisasi, semakin penting kejelasan pihak yang mengambil keputusan, melaksanakan, mengawasi, dan menjelaskan hasil kerja.

Ketika target tidak tercapai, masyarakat perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Jika kegagalan terus berujung pada saling lempar tanggung jawab, persoalannya dapat melampaui kepemimpinan individu.

Keadaan tersebut juga dapat menunjukkan kelemahan desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan.

Kelima, uji kepentingan umum: untuk siapa kabinet dibentuk?

Pemerintahan dibentuk untuk menyelenggarakan urusan negara dan memenuhi kepentingan masyarakat. Mempertahankan struktur birokrasi semata tidak cukup menjadi tujuan.

Karena itu, pembentukan kabinet harus dikaitkan dengan kebutuhan pelayanan, kompleksitas persoalan publik, dan kemampuan negara menjalankan program prioritas.

Penambahan jabatan dapat dibenarkan secara administratif apabila memperkuat kapasitas pemerintahan dan memenuhi ketentuan hukum. Namun, penambahan struktur yang tidak disertai kejelasan fungsi dan peningkatan kinerja perlu dievaluasi.

Dalam hukum administrasi, asas kepentingan umum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik relevan untuk menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pertanyaan mendasarnya ialah apakah pilihan membentuk kabinet besar dapat dipertanggungjawabkan. Ukurannya mencakup kebutuhan kelembagaan, penggunaan anggaran, hasil kerja, dan kepentingan rakyat.

Legalitas dan efektivitas harus dibedakan

Presiden mempunyai kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kementerian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tetap terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan pengawasan.

Ada tiga hal yang harus dibedakan: legalitas pembentukan kabinet, legalitas pelaksanaan kewenangan pejabat, serta efektivitas hasil pemerintahan. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak identik.

Kabinet yang dibentuk berdasarkan hukum tetap memerlukan evaluasi. Pembagian kewenangan, pertanggungjawaban anggaran, efektivitas koordinasi, dan manfaat kebijakan harus menjadi bagian penilaian.

Oleh sebab itu, kritik terhadap kabinet gemuk perlu bertumpu pada pembuktian. Pemerintah perlu membuka data kinerja, menjelaskan alasan pembentukan struktur, dan menunjukkan kebutuhan setiap jabatan.

Dalam negara hukum, kewenangan Presiden harus dihormati. Pada saat yang sama, pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut harus ditegakkan.

Kabinet yang baik bekerja dalam batas hukum, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum, serta terbuka terhadap pengawasan. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan membuktikan hasil kerja kepada rakyat.

Penulis adalah Dr. Fachrul Razi, peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, serta Senator DPD RI periode 2014–2024.