July 10, 2026

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 4 Orang Lainnya dalam OTT Pemerasan Bawahan

etik-suryani-bupati-sukoharjo-Yr1gJ

JAKARTA, suaranews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, bupati petahana Kabupaten Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring dalam operasi senyap yang dilancarkan oleh tim penindak komisi antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan tersebut secara spesifik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Kronologi Operasi Senyap dan Penangkapan 5 Orang

Rangkaian OTT ini diketahui sudah berlangsung sejak Kamis malam (9/7/2026) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga telah membenarkan adanya penindakan hukum tersebut ketika dimintai konfirmasi.

Dalam operasi ini, tim KPK tidak hanya mengamankan bupati. Total ada 5 (lima) orang yang ditangkap di lapangan dalam rangkaian operasi senyap tersebut.

Setelah terjaring penangkapan, kelima orang tersebut langsung digiring ke Mapolresta Surakarta (Solo) untuk menjalani pemeriksaan awal secara intensif hingga Jumat subuh.

Diterbangkan ke Jakarta Pagi Ini

Guna menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam, KPK langsung memboyong Bupati Sukoharjo beserta pihak-pihak terkait lainnya ke markas besar kejaksaan antirasuah di Ibu Kota.

“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, KPK belum merincikan secara detail mengenai identitas empat orang lainnya yang ikut ditangkap, maupun nominal barang bukti uang yang berhasil disita. Pihak-ihak yang terjaring OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum serta menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan resmi.