Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
JAKARTA, suaranews.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Keputusan tersebut, menurut Asep, didasarkan pada hasil penyidikan dan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Diduga Sasar Sejumlah Pihak
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Dalam proses pengungkapan perkara, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain ketiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Ketiga Tersangka Ditahan
Bareskrim Polri memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Polri menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut nomor telepon kepala negara serta sejumlah pihak dari berbagai kalangan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumber referensi: CNN Indonesia, Bisnis.com, Media Indonesia, dan detikNews, 3 November 2026.
