November 4, 2026

Sultan HB X Minta Foto Gibran Tak Diturunkan dari DPRD DIY

IMG_20261104_174127

YOGYAKARTA, suaranews.co – Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat diturunkan dari Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026). Aksi itu dilakukan peserta Forum Kebangsaan DIY saat menyampaikan aspirasi dan beraudiensi dengan jajaran DPRD DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai foto presiden dan wakil presiden sebaiknya tidak diturunkan selama pejabat yang bersangkutan masih menjabat. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi aksi penurunan foto Gibran.

“Ya ketentuannya piye, presiden wakil presiden saya nggak tagu ketentuannya. Pendapat saya pribadi ya selama wakil presiden belum turun atau belum berganti ya jangan,” kata Sultan, sebagaimana dikutip Radar Jogja.

Foto Gibran diturunkan sesaat setelah rombongan memasuki Ruang Banggar DPRD DIY. Peserta kemudian membacakan pernyataan sikap dan mengikuti audiensi. Setelah kegiatan selesai, foto tersebut kembali dipasang di tempat semula.

Forum Kebangsaan DIY Sampaikan Tuntutan

Pembina Forum Kebangsaan DIY Muhammad Chirzin mengatakan, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait kondisi kebangsaan. Forum berharap aspirasi yang disampaikan kepada DPRD DIY dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Chirzin menyebut ada dua tuntutan utama. Pertama, meminta persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditindaklanjuti. Kedua, mendesak pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden.

“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” ujar Chirzin dalam audiensi tersebut, dikutip CNN Indonesia.

Ia menyebut penurunan foto Gibran berlangsung spontan. Namun, menurut Chirzin, tindakan itu juga menjadi simbol tuntutan agar DPR RI memproses pemakzulan wakil presiden.

DPRD DIY: Foto Kembali Dipasang Usai Audiensi

Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik menjelaskan, penurunan foto bukan inisiatif lembaga maupun anggota dewan. Menurutnya, aksi bermula ketika seorang peserta meneriakkan permintaan agar foto Gibran diturunkan, lalu direspons peserta lain.

Imam menegaskan foto tersebut hanya diturunkan selama audiensi. Setelah kegiatan berakhir, foto Gibran kembali dipasang seperti semula.

Anggota Komisi A DPRD DIY Yuni Satya Rahayu mengatakan pihaknya mempersilakan peserta menyampaikan aspirasi. Ia juga menyebut DPRD DIY akan meneruskan aspirasi masyarakat melalui fraksi dan partai politik masing-masing.

Dalam audiensi itu hadir Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik, Wakil Ketua Komisi A Hifni Muhammad Nasikh, serta sejumlah anggota Komisi A, termasuk Yuni Satya Rahayu.

Polemik Dokumen Pendidikan Jadi Latar Tuntutan

Tuntutan Forum Kebangsaan DIY berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran. Mengenai ijazah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan miliknya asli. Jokowi juga membantah tudingan yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Sementara itu, polemik pendidikan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Dalam laporan CNN Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 disebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara tingkat SMA. Namun, permohonan penggugat tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

CNN Indonesia juga melaporkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi HM Subhan Palal pada 30 Oktober 2026 dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar desakan sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan itu.

Meski demikian, wacana pemakzulan yang disuarakan Forum Kebangsaan DIY merupakan tuntutan politik kelompok tersebut. Penurunan foto di DPRD DIY tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. Foto yang sempat diturunkan selama audiensi telah dipasang kembali setelah kegiatan selesai.