July 14, 2026

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Segera Disidang

penahanan-yaqut-cholil-qoumas-diperpanjang-1774956425502_169

JAKARTA, suaranews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ke tahap penuntutan (Tahap II) pada Selasa (14/7/2026). Pelimpahan ini menjadi sinyal kuat bahwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bersama tiga tersangka lainnya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dengan rampungnya proses penyidikan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Empat Tersangka dan Rincian Kerugian Negara

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini, yaitu:

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)

Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour)

Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama / Mantan Ketua Umum Kesthuri)

Kasus ini bermula dari kebijakan sepihak yang diduga direstui atau diaktori oleh Yaqut selaku Menag kala itu. Ia mengubah komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Persentase kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah secara sepihak menjadi berimbang 50:50.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, manipulasi persentase kuota haji tersebut sukses memicu kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Aliran Dana dan Illegal Gain

Perubahan komposisi kuota ini dituding memberikan keuntungan tidak sah (illegal gain) bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), salah satunya dialirkan kepada PT Maktour senilai Rp27,8 miliar.

Tidak hanya korporasi, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour juga diduga kuat menggelontorkan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama demi memuluskan siasat ini. KPK membeberkan rincian aliran dana suap tersebut, antara lain:

Gus Alex (Stafsus Menag) menerima sebesar USD 30.000.

Hilman Latief (Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah) menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.

Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag) menerima USD 10.000.

Perjalanan Panjang Penahanan Yaqut

Penyidikan kasus ini sendiri sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025, sebelum akhirnya Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan mulai ditahan pada 12 March 2026.

Proses penahanan mantan Menag ini sempat diwarnai dinamika kesehatan. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, lalu dikembalikan ke Rutan KPK. Bahkan pada 24 Juni 2026 lalu, penahanannya sempat dibantarkan ke RS Polri akibat gangguan pencernaan, sebelum akhirnya dinyatakan fit dan kembali masuk sel Rutan KPK pada 9 Juli 2026.

Kini, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara objektif yang akan digelar terbuka untuk umum dalam waktu dekat. Peradilan ini nantinya menjadi ruang pembuktian yang transparan guna menguji seluruh alat bukti di hadapan majelis hakim.