July 15, 2026

Tepis Isu Liar, Komisi III DPR RI “Gaspol” Bahas RUU Perampasan Aset dan Rangkul Elemen Publik

7282e950-2271-4bc2-8f9d-7e35d5520120_691010

JAKARTA, suaranews.co – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pernyataan ini sekaligus menepis narasi hoaks yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa DPR RI menolak pembahasan regulasi krusial tersebut.

Langkah konkret pembuktian tersebut ditunjukkan Komisi III DPR RI dengan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Dalam rapat ini, DPR membuka ruang dialog lebar-lebar dengan menerima masukan langsung dari akademisi Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H., serta perwakilan dari Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menepis Hoaks Penolakan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa tuduhan yang menyebut DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah informasi yang sama sekali tidak benar atau hoaks.

  1. “Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa ada meme nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, ini sudah tiga masa sidang kita terus gaspol RDPU, terus membahas pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” tegas Habiburokhman dalam jalannya persidangan.

Ia menambahkan bahwa publik tidak perlu termakan opini menyesatkan di media sosial. Sebaliknya, proses legislasi justru tengah berjalan dengan akselerasi tinggi guna menghasilkan payung hukum yang kokoh.

Pembahasan Komprehensif Demi Regulasi yang Adil

Mengingat mekanisme perampasan aset tindak pidana merupakan instrumen hukum baru yang belum memiliki preseden undang-undang serupa sebelumnya di Indonesia, Komisi III DPR RI memilih bersikap sangat hati-hati namun progresif.

Pihak parlemen terus menghimpun berbagai perspektif, kritik, serta usulan konstruktif agar undang-undang yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga:

Menjamin Kepastian Hukum: Menciptakan regulasi yang adil dan terukur bagi semua pihak.

Menjunjung Tinggi HAM: Menjaga hak-hak dasar warga negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan: Memastikan aparat penegak hukum memiliki batasan yang jelas dalam mengeksekusi aturan ini ke depan.

Sebagai bentuk transparansi kerja kepada masyarakat, seluruh materi, berkas presentasi, serta masukan tertulis yang dipaparkan oleh para narasumber dalam RDPU tersebut akan diunggah secara terbuka di situs resmi DPR RI agar dapat dipantau langsung oleh publik.

Hingga saat ini, pintu partisipasi publik masih dibuka lebar oleh Komisi III DPR RI demi melahirkan undang-undang perampasan aset yang komprehensif, kredibel, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan bangsa.