July 14, 2026

Purwakarta Cetak Sejarah Tata Kelola: 610 Aparat Desa Dikarantina Edukasi Hukum, Siap Bersih-Bersih Dana Desa

IMG-20260714-WA0017

suaranews.co, PURWAKARTA – Bertempat di Gedung Yudistira Pemda Purwakarta, sebuah momentum krusial bagi masa depan tata kelola pemerintahan tingkat tapak resmi digulirkan. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 610 aparat desa dari berbagai penjuru Kabupaten Purwakarta berkumpul dalam satu forum strategis: Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Aparat Desa Terkait Dana Desa.

Langkah masif ini diambil sebagai respons taktis dan preventif dalam membentengi para kepala desa beserta perangkatnya dari risiko jerat hukum, sekaligus memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar terkonversi menjadi kesejahteraan riil bagi masyarakat.

Sinergi Lintas Sektor: Menyatukan APH, APIP, dan Komunitas

Hadir sebagai pembicara utama, Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, SH., MH, sosok perwira menengah kepolisian yang juga mengemban amanah sebagai Kabag Perencanaan Polres Kabupaten Purwakarta sekaligus akademisi sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia. Kehadiran figur multidimensi ini memberikan perspektif yang sangat kaya, memadukan ketegasan hukum kepolisian dengan pendekatan akademis yang terstruktur.

Dalam pemaparannya, Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan menegaskan bahwa pengawasan dana desa tidak lagi bisa dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri. Kunci utama dari keberhasilan pencegahan korupsi adalah terciptanya ekosistem pengawasan yang kolaboratif.

“Sinergitas yang kuat antara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), APH (Aparat Penegak Hukum), pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga kontrol sosial aktif dari masyarakat dan media adalah ‘vaksin’ terbaik dalam menangkal potensi penyimpangan anggaran sejak dini,” ujar Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan dari atas podium.

 

Membedah Titik Rawan: Dari Elite Capture hingga Dokumen Fiktif

Bukan sekadar seremonial belaka, forum ini secara berani membedah anatomi dan modus operandi penyelewengan dana desa yang selama ini kerap menjadi momok di berbagai daerah. Ratusan aparat desa diajak untuk melihat langsung celah-celah rawan yang berpotensi menyeret mereka ke ranah pidana.

Beberapa poin kritis yang dibahas secara mendalam meliputi fenomena elite capture, yaitu dominasi kelompok elite desa dalam mengarahkan alokasi dana desa untuk kepentingan kelompok tertentu, alih-alih berdasarkan hasil Musrenbangdes yang murni aspirasi warga. Selain itu, dibahas pula pelanggaran proporsi anggaran akibat ketidakpatuhan terhadap formula ideal alokasi anggaran belanja desa (seperti ketentuan proporsi 70-30).

Para peserta juga diingatkan untuk menjauhi praktik dokumen pertanggungjawaban fiktif, mulai dari kuitansi palsu hingga proyek infrastruktur yang pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tidak ada fisik proyeknya. Modus lain yang dikuliti adalah praktik kickback, berupa adanya potongan informal atau pengembalian uang dari pihak ketiga seperti kontraktor atau suplier dalam proses pencairan atau pelaksanaan proyek desa.

Pergeseran Paradigma Hukum: Mengutamakan Preemtif dan Preventif

Polres Purwakarta menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini mengacu pada instruksi tegas Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2/3388/HUM.3.4/2019. Paradigma hukum yang diusung kini telah bergeser. Fokus utama kepolisian bukan lagi sekadar menangkap pelaku setelah korupsi terjadi, melainkan menutup ruang gerak korupsi itu sendiri melalui fungsi Bhabinkamtibmas di level desa.

Langkah Represif seperti penyidikan dan penuntutan hukum ditegaskan hanya akan menjadi ultimum remedium—yaitu obat atau upaya paling terakhir yang akan diambil jika seluruh upaya pembinaan, peringatan, dan pengembalian kerugian negara oleh APIP sudah tidak diindahkan oleh oknum yang bersangkutan.

Akselerasi Digitalisasi Keuangan Desa

Salah satu solusi konkret yang ditekankan dalam pembinaan ini adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk meminimalkan intervensi manual manusia yang kerap menjadi celah manipulasi. Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong penguatan implementasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) secara daring, transparan, dan terintegrasi. Dengan sistem digital, setiap transaksi, pengeluaran, dan capaian fisik proyek dapat dipantau secara langsung (real-time) oleh pihak-pihak pengawas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pembinaan masif ini difokuskan pada empat target utama. Pertama, meningkatkan pemahaman regulasi agar aparat desa memiliki literasi hukum dan kemampuan teknis dalam mengelola administrasi keuangan yang dinamis. Kedua, memperkuat akuntabilitas dan transparansi dengan membuka akses informasi keuangan desa bagi publik secara luas.

Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good governance) serta bebas dari praktik KKN. Keempat, mendorong kemandirian desa agar mampu mengoptimalkan anggaran dalam menggerakkan potensi lokal dan BUMDes.

Menuju Clean Government dari Pinggiran Indonesia

Gerakan pembinaan ini menjadi bukti nyata komitmen Purwakarta untuk membangun pemerintahan yang bersih (clean government) dari wilayah paling pinggiran, yaitu desa. Penguatan instrumen pengawasan berbasis komunitas, pendampingan hukum lewat program “Kejaksaan Jaga Desa”, serta edukasi hukum yang masif dari kepolisian diharapkan mampu mengikis habis budaya nepotisme dan penyalahgunaan wewenang secara permanen.

Oleh karena itu, tolok ukur kesuksesan pembangunan sebuah desa tidak lagi dihitung dari seberapa banyak papan proyek yang terpasang, melainkan dari seberapa besar dampak nyata dari setiap rupiah dana desa dalam mendongkrak indeks pembangunan manusia, menurunkan angka kemiskinan, dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh warga desa.