July 24, 2026

Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Khawatir Sandiwara Begal Demi Sayembara Hingga Rp50 Juta

WhatsApp-Image-2025-04-29-at-14.13.22-scaled

suaranews.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program sayembara penangkapan pelaku kejahatan jalanan di wilayahnya tidak akan bisa direkayasa oleh masyarakat demi mengincar hadiah uang tunai.

Langkah ini diambil guna menjawab keraguan publik terkait potensi munculnya aksi pura-pura atau sandiwara penangkapan begal di lapangan.

Sayembara yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut menawarkan imbalan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil membekuk pelaku tindak kriminal seperti begal, pencurit, jambret, hingga perampok.

Insentif tersebut diberikan khusus bagi warga yang berhasil menyerahkan para pelaku ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup untuk diproses secara hukum.

Jaminan Hukum dan Ancaman Pidana Bagi Aksi Rekayasa

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa skenario kecurangan sangat kecil kemungkinan terjadi karena setiap pelaku yang ditangkap wajib diserahkan langsung ke markas kepolisian terdekat, baik Polsek, Polres, maupun Polda.

Setelah diserahkan, sosok yang ditangkap akan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan harus menjalani proses peradilan hingga ketetapan hukum.

Selain risiko menjalani proses pidana yang nyata bagi terduga pelaku, Dedi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat bagi warga yang nekat memalsukan kejadian demi mendapatkan uang hadiah.

Tindakan bersandiwara atau merekayasa tindak kejahatan tergolong sebagai bentuk penipuan yang dapat dijerat pasal pidana.

Respon Keresahan Aksi Kejahatan di Bandung Raya

Inisiatif kebijakan ini diluncurkan sebagai respons atas maraknya tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, serta Kabupaten Sumedang. Aksi pembegalan dilaporkan tidak hanya terjadi pada malam hari, tetapi juga kerap berlangsung di siang hari dengan modus yang kian beragam.

Di Kota Bandung sendiri, catatan Polrestabes Bandung menunjukkan setidaknya terdapat 15 kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian hingga pembegalan, sepanjang bulan Juli 2026. Situasi ini mendorong perlunya partisipasi aktif dari masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum mengamankan lingkungan sekitar.

Pengetatan Pengawasan Lewat Surat Edaran Call Center

Sebagai langkah tindak lanjut untuk mempermudah dan memperketat pengawasan, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai call center resmi.

Melalui edaran ini, Pemprov Jabar menyediakan saluran WhatsApp khusus yang terhubung ke jajaran Polsek, Polres, hingga Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Fasilitas tersebut disediakan agar masyarakat yang berhasil melumpuhkan atau menangkap pelaku kejahatan dapat segera melaporkan dan mengkoordinasikannya dengan pihak berwajib secara cepat dan akurat.

Mengimbangi Keresahan dan Efektivitas Lapangan

Meski program ini sempat memicu pro dan kontra termasuk sorotan dari kriminolog yang mengingatkan pentingnya batasan peran masyarakat agar tidak memicu aksi main hakim sendiri pemerintah daerah meyakini skema ini mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

Melalui koordinasi ketat bersama jajaran kepolisian dan penerapan aturan imbalan yang ketat, partisipasi warga diharapkan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.