18 Tahun Menanti Kepastian, Ruislag Tanah Kas Desa Ciwangi Kini Tinggal Menunggu Restu Bupati
PURWAKARTA,suaranews.co – Penantian panjang warga Perumahan Griya Ciwangi untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal memasuki babak akhir.
Proses tukar menukar tanah atau ruislag antara Tanah Kas Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, dengan PT Dian Anyar Sakti kini disebut telah sampai di meja Bupati Purwakarta.
Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan yang diperlukan telah dilalui.
Pemerintah desa kini tinggal menunggu persetujuan Bupati Purwakarta agar proses ruislag yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dapat segera dituntaskan.
Persoalan ruislag Tanah Kas Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti bukan perkara baru. Proses tersebut telah berlangsung sekitar 18 tahun dan melewati sejumlah pergantian kepemimpinan maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Abdul Hakim menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi sebagai pihak yang memulai proses tersebut, melainkan meneruskan tahapan yang sudah berjalan dari pemerintahan sebelumnya.
Berkas Ruislag Disebut Sudah Lengkap
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Ciwangi, Selasa (8/9/2026), Abdul Hakim menjelaskan bahwa proses ruislag telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Tim Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta pada 29 Desember 2025.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan surat dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada Bupati Purwakarta pada 29 April 2026.
Menurut Abdul Hakim, perubahan regulasi, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan Permendagri, telah menjadi bagian dari proses yang dilalui. Ia menyebut seluruh persyaratan administrasi kini telah dinyatakan lengkap.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, tahapan yang tersisa saat ini adalah menunggu persetujuan dari Bupati Purwakarta.
Kades Akan Koordinasi dengan DPMD
Untuk mendorong agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut, Abdul Hakim berencana menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada Senin mendatang.
Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi sekaligus mencari langkah konkret agar proses ruislag di Desa Ciwangi segera memperoleh kepastian.
Abdul Hakim berharap koordinasi dengan DPMD dan Sekda dapat membuka jalan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung lintas periode pemerintahan tersebut.
Warga Sudah 18 Tahun Menunggu Sertifikat
Dampak dari belum tuntasnya proses ruislag tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset desa. Kepastian hukum atas tanah tersebut juga dinantikan warga Perumahan Griya Ciwangi.
Abdul Hakim menyampaikan bahwa sebagian warga bahkan telah menyelesaikan cicilan rumah mereka. Namun, hingga saat ini mereka belum dapat mengurus sertifikat hak milik karena persoalan status tanah ruislag belum sepenuhnya selesai.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menunggu selama kurang lebih 18 tahun.
Proses ruislag Tanah Kas Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti kini disebut telah berada pada tahap akhir. Setelah rangkaian administrasi dan rekomendasi dilalui, keputusan Bupati Purwakarta menjadi tahapan penting yang dinantikan.
Bagi warga Griya Ciwangi, penyelesaian ruislag bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati dan bahkan sebagian telah mereka lunasi. Pemerintah Desa Ciwangi berharap persoalan panjang tersebut segera menemukan titik terang.
Sumber Foto: Dokumentasi Suaranews.co
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
