July 30, 2026

Wanti-wanti Tegas Kepala BGN: Kepala Dapur MBG Main Fee Mitra Terancam Hukum Pidana

IMG_20260727_183507

JAKARTA, suaranews.co – Pemerintah menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap integritas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memperingatkan secara terbuka bahwa setiap pimpinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur yang berani meminta maupun menerima keuntungan pribadi dari mitra pelaksana akan berhadapan langsung dengan hukum pidana.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan transparan, akuntabel, serta steril dari praktik gratifikasi dan korupsi yang dapat merugikan publik.

Komitmen Menjaga Tata Kelola dan Proteksi Abdi Negara

Pernyataan krusial tersebut disampaikan Sudaryono dalam forum khusus evaluasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta.

Dalam pengarahannya, ia menggarisbawahi status hukum para pejabat unit pelayanan tersebut yang merupakan bagian dari abdi negara.

Atas dasar itulah, segala bentuk pengondisian, permintaan imbalan, komisi, hingga fee pribadi dari mitra maupun yayasan pengelola secara eksplisit tergolong sebagai pelanggaran hukum berat.

Ancaman Jerat Korupsi bagi Oknum SPPG

Sebagaimana dilaporkan oleh detikcom, Sudaryono menekankan bahwa status aparatur negara yang melekat pada pimpinan dapur SPPG menutup celah bagi praktik-praktik koruptif.

“Barang siapa kepala dapur, siapapun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Karena kepala dapur adalah abdi negara,” tegasnya.

Pintu Pengaduan Terbuka untuk Mitra Pelaksana

Guna mengawal implementasi yang bersih di lapangan, BGN mendorong seluruh mitra pelaksana untuk bersikap proaktif dan berani bersuara.

Sudaryono menjamin perlindungan bagi para mitra serta membuka jalur pengaduan resmi apabila menemukan oknum kepala SPPG atau pihak tertentu yang melakukan intimidasi, pemerasan, maupun perlakuan tidak adil dengan mengatasnamakan program MBG.

“Silakan, jika ada temuan mitra yang mungkin diperlakukan tidak adil atau tidak baik, laporkan kepada kami,” imbuh Sudaryono.

Langkah antisipatif yang ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga moralitas dan standar profesionalisme seluruh pelaksana program di lapangan.

Kepercayaan publik dan terpenuhinya hak gizi masyarakat luas menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pribadi oknum tertentu.

Sumber Foto: Dokumentasi Resmi

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co