September 16, 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Namorambe, Sita 4,32 Gram Sabu

IMG-20260915-WA0057

DELI SERDANG,suaranews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,32 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Sudirejo, Kompleks Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan bermula ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES alias E.

Polisi Amankan Sabu dan Timbangan Elektrik

Dalam proses pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,32 gram.

Polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok merek Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

ES alias E bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkotika.

Warga diminta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran maupun tindak pidana narkotika di sekitarnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Deli Serdang menekan peredaran narkotika sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Proses hukum terhadap terduga pelaku masih dilanjutkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Sumber Foto: Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co