Purbaya Pernah Sebut Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor sebelum Dicopot Prabowo
JAKARTA,suaranews.co – Pernyataan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan perlindungan terhadap koruptor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perhatian publik.
Potongan pernyataan yang disampaikan Purbaya dalam sebuah siniar pada awal Juli 2026 itu kembali beredar di media sosial setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026.
Purbaya menyampaikan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, DJP dan DJBC disebut tidak dapat diperiksa secara leluasa oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut laporan Suara.com, pernyataan tersebut disampaikan Purbaya ketika menjadi narasumber dalam siniar bersama Denny Sumargo yang ditayangkan pada awal Juli 2026.
Sebut Ada Perlindungan dari Pemeriksaan
Dalam siniar tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa upaya pemeriksaan terhadap institusi pajak dan bea cukai pada masa sebelumnya diduga kerap menemui hambatan.
Ia menyebut, ketika aparat penegak hukum hendak melakukan pemeriksaan, terdapat pihak-pihak yang berupaya meminta bantuan kepada Presiden melalui menteri terkait agar proses tersebut dihentikan.
Purbaya kemudian menggambarkan DJP dan DJBC pada masa itu sebagai tempat berlindung bagi pihak-pihak yang terlibat korupsi.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Purbaya dan tidak dijelaskan lebih lanjut dengan menyebut nama maupun perkara tertentu.
Setelah dipercaya memimpin Kementerian Keuangan, Purbaya mengaku membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.
Mengaku Menghadapi Perlawanan
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya, memunculkan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu.
Salah satu bentuknya adalah munculnya tudingan bahwa dirinya menyerahkan sejumlah nama kepada aparat penegak hukum.
Purbaya membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan nama tertentu kepada penegak hukum dan menyatakan pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran.
“Kalau ada yang salah ya periksa aja, Pak. Kita di mata hukum sama,” kata Purbaya sebagaimana dikutip Suara.com, Selasa, 15 September 2026.
Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.
Setelah sekitar satu tahun menjabat, Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
Pergantian tersebut juga diberitakan sebagai bagian dari perombakan kabinet.
Kembali beredarnya pernyataan Purbaya menambah perhatian publik terhadap integritas dan keterbukaan penegakan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, klaim mengenai perlindungan terhadap koruptor tersebut tetap memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut dari lembaga terkait.
Sumber Foto: Reuters/Willy Kurniawan via Kumparan
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
