August 11, 2026

Tenggat SLHS Berakhir, Kelengkapan Dokumen Dapur MBG di Purwakarta Disorot

file_000000004ccc8207b29751da14add3e4

PURWAKARTA,suaranews.co – Batas waktu pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berakhir pada Senin, 10 Agustus 2026. Berakhirnya tenggat tersebut memunculkan perhatian terhadap kesiapan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media sumber, sejumlah SPPG disebut masih belum melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan untuk memperoleh SLHS.

Pemerintah daerah pun didorong membuka data status seluruh dapur MBG secara transparan kepada masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat dapur MBG yang bahkan belum mengajukan proses administrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sejumlah dapur juga disebut belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Berita Acara (BA) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dokumen lain yang menjadi bagian dari persyaratan operasional.

Apabila informasi tersebut benar, persoalan yang dihadapi bukan hanya belum terbitnya SLHS.

Kelengkapan dasar administratif dan teknis yang diperlukan untuk memastikan keamanan serta kelayakan operasional dapur MBG juga perlu mendapatkan perhatian.

TRANSPARANSI STATUS SPPG DINILAI MENDESAK

Koordinator Lapangan Kawal MBG, Merry M. Velly, meminta pemerintah membuka data mengenai kondisi seluruh dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta.

“Pemerintah perlu membuka data secara transparan. Berapa jumlah dapur MBG di Purwakarta, berapa yang sudah memiliki SLHS, berapa yang belum, dan bagaimana tindak lanjut terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan,” ujar Merry.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui status setiap dapur karena makanan yang dihasilkan akan dikonsumsi oleh para penerima manfaat Program MBG, termasuk anak-anak.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak. Karena itu publik berhak mengetahui status setiap dapur,” katanya.

Dengan berakhirnya tenggat pemenuhan SLHS, setidaknya terdapat dua kategori data yang dinilai perlu dijelaskan pemerintah.

Pertama, SPPG yang sudah mempunyai SLHS. Kedua, SPPG yang belum mengajukan atau belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Penjelasan tersebut juga perlu mencakup status PBG, dokumen IPAL, serta persyaratan lain yang berkaitan dengan kelayakan operasional dapur MBG.

PUBLIK MEMBUTUHKAN ANGKA YANG JELAS

Merry menilai pemerintah tidak cukup hanya memberikan keterangan bahwa pemenuhan SLHS masih dalam proses. Masyarakat dinilai membutuhkan angka pasti agar perkembangan program dapat diawasi secara terbuka.

“Publik jangan hanya diberi informasi bahwa semuanya sedang berproses. Harus ada angka yang jelas. Dari seluruh dapur MBG di Purwakarta, berapa yang sudah memenuhi standar dan berapa yang belum,” ujarnya.

Keterbukaan data juga diperlukan untuk memastikan adanya perlakuan yang konsisten terhadap setiap dapur yang belum memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan SLHS sebagai salah satu persyaratan penting bagi SPPG. Tenggat pemenuhan persyaratan tersebut ditetapkan hingga 10 Agustus 2026.

Setelah batas waktu berakhir, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama instansi terkait dinilai perlu menjelaskan status seluruh SPPG yang masih beroperasi.

Hal ini menjadi semakin penting apabila terdapat dapur yang belum mempunyai dokumen dasar seperti PBG dan BA IPAL, atau belum mengajukan proses administrasi melalui DPMPTSP.

Pertanyaan publik tidak lagi terbatas pada jumlah dapur yang belum memperoleh SLHS, tetapi juga mencakup jumlah dapur yang secara administratif dan teknis belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Merry menegaskan bahwa permintaan keterbukaan data bukan ditujukan untuk menghambat pelaksanaan Program MBG.

“Kalau memang mayoritas dapur sudah memiliki SLHS, sampaikan datanya. Kalau masih ada yang belum, sampaikan juga berapa jumlahnya dan apa langkah pemerintah. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini disusun, jumlah pasti SPPG di Kabupaten Purwakarta yang sudah memiliki SLHS, masih menjalani proses, ataupun belum melengkapi persyaratan masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Purwakarta dan instansi terkait.

Konfirmasi mengenai status pengajuan SLHS, kepemilikan PBG, BA IPAL, serta dokumen persyaratan lainnya pada masing-masing dapur MBG juga masih diperlukan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga keamanan pangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.

Sumber Foto: Ilustrasi suaranews.co

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co