FSPMI Jabar Siapkan Aksi 1 Oktober: Enam Tuntutan, dari Upah 2027 hingga Perlindungan Kerja
BANDUNG,suaranews.co – Persoalan upah, kepastian kerja, dan perlindungan buruh akan menjadi agenda utama aksi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Organisasi tersebut menyiapkan enam tuntutan untuk disampaikan kepada wakil rakyat.
Melalui aksi ini, FSPMI Jabar meminta DPRD memperjuangkan aspirasi pekerja melalui rekomendasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
Rencana unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak nasional yang digelar di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, yang akrab disapa Piyong, menyampaikan bahwa pengawalan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus perjuangan dalam aksi tersebut.
Mendorong Kepastian Kerja dan Penguatan Hak Buruh
Dalam keterangan yang disampaikan di Bandung, Rabu (30/9/2026), Supriyadi menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini masih membatasi definisi buruh dan pemberi kerja.
Karena itu, FSPMI mendorong perubahan aturan yang dapat menjamin kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak berserikat.
“Kami datang ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh. Kami meminta agar aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diperjuangkan melalui rekomendasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah maupun DPR RI,” tegas Supriyadi.
Selain mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, FSPMI Jabar akan mengangkat persoalan pengupahan, perpajakan, jaminan sosial, pesangon, dan regulasi alih daya.
Enam Tuntutan untuk Diteruskan ke Pemerintah Pusat
DPW FSPMI Jawa Barat membawa enam tuntutan utama kepada DPRD Jawa Barat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, yakni:
- Meminta rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat kepada DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Menetapkan UMK/UMP Tahun 2027 sebesar 7,5%–9%.
- Menetapkan UMSK/UMSP Tahun 2027.
- Menetapkan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0%.
- Menolak ketentuan pesangon 0,5%.
- Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).
Supriyadi menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh besaran upah.
Jaminan sosial dan kepastian hukum dalam hubungan industrial, menurutnya, juga menjadi unsur penting dalam perlindungan buruh.
Ia memastikan aksi akan dilaksanakan secara terorganisir, tertib, dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi gerakan buruh di Jawa Barat dalam menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan ketenagakerjaan.
Melalui aksi 1 Oktober, FSPMI Jabar mendorong DPRD Jawa Barat menindaklanjuti enam tuntutan buruh melalui jalur kelembagaan.
Kepastian kerja, pengupahan, dan perlindungan sosial menjadi inti aspirasi yang akan diperjuangkan kepada pemerintah pusat serta DPR RI.
Sumber Foto: dokumentasi FSPMI
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
