August 26, 2026

Cegah Sengketa Keluarga, Seminar Desa Sadar Hukum di Tegalwaru Kupas Pembagian Warisan

IMG-20260826-WA0007

PURWAKARTA,suaranews.co – Persoalan pembagian warisan yang tidak dipahami secara tepat dapat memicu perselisihan panjang di tengah keluarga. Berangkat dari persoalan tersebut, Pemerintah Desa Tegalwaru bersama mahasiswa Kelompok 01 KKN Universitas Kartamulia menggelar Seminar Desa Sadar Hukum bertema “Waris Tanpa Konflik”.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tegalwaru, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, sejak pukul 08.30 WIB itu diikuti puluhan warga.

Seminar menjadi ruang edukasi sekaligus konsultasi bagi masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian persoalan waris berdasarkan ketentuan hukum.

Seminar Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program Kelompok 01 KKN Universitas Kartamulia yang diarahkan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.

Hukum waris dipilih sebagai materi utama karena pembagian harta peninggalan kerap menjadi persoalan sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik antaranggota keluarga.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian akhir pengabdian mahasiswa KKN di Desa Tegalwaru.

Kepala Desa Apresiasi Program Mahasiswa KKN

Kepala Desa Tegalwaru, Suhim Setiawan, mengapresiasi pelaksanaan seminar yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, ia menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari program perpisahan mahasiswa KKN dengan warga Desa Tegalwaru.

“Ini adalah program perpisahan desa. Saya mohon adik-adik mahasiswa yang hadir KKN ini menitipkan nama dan kesan yang baik,” ujar Suhim.

Ia juga menyampaikan selamat kepada para mahasiswa yang telah melaksanakan pengabdian serta memohon maaf apabila selama kegiatan KKN berlangsung masih terdapat berbagai kekurangan dalam penerimaan maupun pelayanan di Desa Tegalwaru.

Sekretaris KKN Desa Tegalwaru, Deni Hamzah, menjelaskan bahwa Seminar Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program utama Kelompok 01 KKN Universitas Kartamulia.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh literasi khusus mengenai hukum waris karena persoalan pembagian harta peninggalan tidak jarang memicu perselisihan dalam keluarga.

“Dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga Desa Tegalwaru, salah satunya terkait konflik waris. Kami merasa materi ini sangat diperlukan sebagai literasi khusus dalam penanganan konflik waris di tingkat warga desa, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan yang timbul,” kata Deni.

Memahami Ahli Waris, Hibah, dan Wasiat

Materi seminar disampaikan oleh Lisda Apriliani Sobirin, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Lisda mengupas berbagai aspek penting dalam hukum waris, mulai dari pihak yang berhak menjadi ahli waris, objek atau hak waris, tahapan menuju pembagian harta peninggalan, kelompok ahli waris, tabel pembagian, hingga konsep ahli waris pengganti.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan antara waris, hibah, dan wasiat.

Ketiga istilah tersebut perlu dipahami secara tepat agar masyarakat tidak keliru ketika mengatur atau membagikan harta dalam lingkungan keluarga.

Selain membahas dasar-dasar hukum, Lisda memaparkan sejumlah faktor yang dapat menyebabkan perkara waris berkembang menjadi konflik.

Ia turut menjelaskan langkah pencegahan dan jalur penyelesaian yang dapat ditempuh apabila terjadi perbedaan pendapat di antara ahli waris.

Pemahaman hukum sejak awal dinilai penting untuk membantu keluarga menentukan pembagian harta peninggalan secara lebih jelas.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkecil potensi perselisihan sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan.

Sesi Tanya Jawab Berlangsung Interaktif

Antusiasme warga terlihat dalam sesi tanya jawab yang digelar setelah penyampaian materi.

Sejumlah peserta aktif menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan waris yang pernah mereka temui atau yang menjadi perhatian dalam lingkungan keluarga.

Pembahasan mencakup hak ahli waris, pembagian harta peninggalan, kedudukan hibah dan wasiat, serta langkah yang dapat ditempuh ketika muncul perbedaan pendapat dalam keluarga.

Sesi tersebut membuat warga tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teori, tetapi juga mendapatkan gambaran tentang penerapan hukum waris dalam kehidupan sehari-hari.

Kehadiran ruang konsultasi terbuka seperti ini diharapkan mendorong masyarakat untuk mencari penjelasan hukum lebih awal sebelum perbedaan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Melalui Seminar Desa Sadar Hukum bertema “Waris Tanpa Konflik”, mahasiswa KKN Universitas Kartamulia berharap masyarakat Desa Tegalwaru semakin memahami hak dan kewajibannya dalam persoalan warisan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah membangun budaya sadar hukum dari tingkat desa.

Dengan pemahaman yang memadai, pembagian warisan diharapkan dapat dilakukan secara bijaksana, sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengutamakan kerukunan dan hubungan kekeluargaan.

Sumber Foto: Dokumentasi Kelompok 01 KKN Universitas Kartamulia

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co