September 4, 2026

BGN Atur Dua Sesi Kerja Kepala SPPG dan Pengawas Gizi, Kehadiran Jadi

IMG-20260904-WA0006

PURWAKARTA,suaranews.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pembagian jam kerja Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Pengawas Gizi dalam mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut membagi pelaksanaan tugas ke dalam dua sesi yang mengikuti tahapan operasional dapur.

Pengaturan ini menegaskan pentingnya kehadiran petugas penanggung jawab sejak proses produksi dan distribusi makanan hingga pemeriksaan bahan baku serta pencatatan sisa makanan.

Informasi mengenai penyesuaian jam kerja tersebut disampaikan BGN melalui akun Instagram resminya, @badangizinasional.ri.

Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan operasional setiap SPPG agar seluruh rangkaian pelayanan berjalan sesuai tahapan.

Dua Sesi Mengikuti Operasional SPPG

Dalam unggahan tersebut, sesi pertama ditetapkan mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Pada rentang waktu ini, Kepala SPPG dan Pengawas Gizi bertugas mengawal tahapan produksi serta distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Sesi kedua berlangsung pada pukul 17.00 hingga 19.30 WIB. Tugas pada sesi ini meliputi penerimaan dan pemeriksaan bahan baku serta pencatatan sisa makanan. BGN juga mencantumkan waktu istirahat selama 30 menit pada setiap sesi.

“Sesuaikan jam kerja, optimalkan SPPG,” demikian pesan yang disampaikan melalui unggahan resmi Badan Gizi Nasional.

Pembagian waktu tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab Kepala SPPG dan Pengawas Gizi tidak hanya berpusat pada saat makanan diproduksi.

Pengawasan juga diperlukan sejak bahan baku diterima hingga evaluasi terhadap sisa makanan dilakukan.

Ketidakhadiran Perlu Diklarifikasi dan Dievaluasi

Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, keberadaan Kepala SPPG dan Pengawas Gizi pada waktu operasional menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Program MBG berlangsung secara tertib dan terkontrol.

Kepala SPPG yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berkewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tanggung jawab yang ditetapkan institusi.

Apabila Kepala SPPG maupun Pengawas Gizi tidak berada di lokasi pada jam kerja tanpa alasan atau keterangan yang jelas, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi.

Ketidakhadiran petugas dengan tanggung jawab utama berpotensi memengaruhi pengawasan terhadap produksi, distribusi, pemeriksaan bahan baku, dan pencatatan sisa makanan.

Meski demikian, ketidakhadiran tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran atau kelalaian.

Klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku tetap diperlukan agar penilaian dilakukan secara objektif.

 

Kedisiplinan petugas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga mutu dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis.

Masyarakat berharap pengaturan jam kerja tersebut diterapkan secara konsisten agar pelayanan pemenuhan gizi bagi seluruh penerima manfaat dapat berjalan aman, tertib, dan optimal.

Sumber Foto: Instagram resmi Badan Gizi Nasional, @badangizinasional.ri

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co