September 4, 2026

BGN Tetapkan Dua Sesi Kerja Kepala SPPG, PWRI Purwakarta Ingatkan Disiplin Bukan Formalitas

IMG-20260904-WA0005

PURWAKARTA,suaranews.co – Pengaturan jam kerja Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan dua sesi kerja untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta menilai ketentuan tersebut wajib dipatuhi.

Kehadiran Kepala SPPG dan tenaga ahli atau pengawas gizi dinilai berhubungan langsung dengan pengawasan, kualitas pelayanan, dan kelancaran program pemerintah tersebut.

Ketentuan mengenai jam kerja Kepala SPPG disampaikan BGN melalui unggahan akun Instagram resminya pada September 2026. Dalam informasi tersebut, jadwal kerja dibagi menjadi dua sesi yang menyesuaikan setiap tahapan operasional SPPG.

Sesi pertama berlangsung pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, meliputi tahapan produksi dan distribusi makanan.

Sementara itu, sesi kedua dijadwalkan pukul 17.00 hingga 19.30 WIB untuk penerimaan dan pemeriksaan bahan baku serta pencatatan sisa makanan.

PWRI: Jam Kerja Berkaitan dengan Kualitas Pengawasan

Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Purwakarta, Anggraena, mengatakan pengaturan jam kerja tersebut tidak seharusnya dipandang sebatas ketentuan administratif.

Menurutnya, keberadaan Kepala SPPG dan tenaga gizi pada waktu yang telah ditetapkan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan Program MBG.

“Kepala SPPG merupakan pegawai PPPK yang terikat dengan aturan dan ketentuan sebagai aparatur pemerintah. Dengan status tersebut, setiap tugas dan tanggung jawab harus dijalankan sesuai jam kerja serta ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Anggraena.

Ia menilai ketidakhadiran Kepala SPPG ataupun ahli gizi tanpa alasan yang jelas perlu ditindaklanjuti secara objektif.

Sebab, kedua posisi tersebut memegang tanggung jawab langsung terhadap jalannya kegiatan di SPPG.

“Apabila pada jam kerja Kepala SPPG maupun ahli gizi tidak berada di lokasi tanpa alasan yang jelas, maka kondisi tersebut patut menjadi evaluasi. Ketidakhadiran petugas yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap operasional program dapat berpotensi mengganggu pengawasan dan pelayanan,” katanya.

Jabatan dan Tanggung Jawab Tidak Boleh Menjadi Formalitas

Anggraena menegaskan bahwa Kepala SPPG bukan sekadar pekerja biasa dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa kewajiban untuk menjalankan amanah pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, menurut dia, jabatan tersebut tidak boleh hanya dipahami sebagai posisi untuk memperoleh penghasilan tanpa disertai pelaksanaan tugas dan pengawasan secara maksimal.

“Jangan sampai SPPG menjadi sarjana ongkang-ongkang kaki, menerima gaji buta. Mereka adalah aparatur pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan program MBG. Ada amanah dan tugas yang harus dilaksanakan,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik tegas, Anggraena mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran disiplin harus tetap dibuktikan berdasarkan fakta.

Apabila ditemukan perbedaan antara ketentuan jam kerja dan pelaksanaannya di lapangan, pihak terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sebelum dilakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Program MBG

DPC PWRI Kabupaten Purwakarta juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Pengawasan publik dipandang penting karena program tersebut berkaitan dengan pelayanan masyarakat sekaligus penggunaan anggaran negara.

“Pantau dan laporkan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, sampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Jangan biarkan jabatan dan tanggung jawab hanya menjadi formalitas,” pungkas Anggraena.

Penerapan jam kerja yang konsisten diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas operasional SPPG.

Namun, setiap dugaan ketidakhadiran atau pelanggaran disiplin tetap perlu ditangani melalui klarifikasi, pemeriksaan fakta, dan mekanisme evaluasi yang berlaku agar tidak melahirkan kesimpulan sepihak.

Sumber Foto: Dokumentasi, foto yang diterima redaksi suaranews.co

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co