July 15, 2026

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah: Polri ‘Gedor’ Kejagung, Serahkan Koper Peralatan Berat hingga Boks Kontainer Besar!

polri-1784103509530_169

JAKARTA, suaranews.co – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi dimulai. Ketegangan hukum bergeser ke Gedung Bundar setelah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melimpahkan tumpukan barang bukti krusial kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/7/2026) siang.

​Langkah taktis ini menandai penyerahan penuh kendali penanganan perkara ke tangan Korps Adhyaksa.

​Misteri Koper Peralatan Berat dan Boks Kontainer Berlabel ‘Barang Bukti’

​Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan momentum krusial saat rombongan penyidik Polri tiba di area Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.40 WIB. Tanpa banyak bicara, para penyidik tampak memboyong sejumlah barang bukti yang menyita perhatian publik. Pemandangan di foto, memperlihatkan tiga penyidik sibuk menurunkan koper peralatan berat hitam besar dan boks kontainer plastik dengan tutup biru dari sebuah mobil van putih:

  • Satu koper peralatan berat hitam besar yang dibawa dengan pengawalan ketat.
  • Beberapa boks kontainer besar (terlihat satu boks plastik besar dengan tutup biru dalam gambar).
  • Dua bingkai foto misterius berukuran cukup besar yang ditutupi kain rapat.

​Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut masuk ke dalam jantung penyidikan Gedung Bundar untuk dianalisis lebih mendalam.

​Kejagung Tancap Gas: 3 Sprindik Baru Resmi Terbit!

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pelimpahan ini merupakan kelanjutan estafet penanganan perkara dari kepolisian yang berjalan maraton sejak kemarin.

​”Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” tegas Anang di hadapan awak media di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (15/7/2026).

 

​Tidak butuh waktu lama bagi Kejagung untuk mengambil langkah ofensif. Begitu barang bukti diterima, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru langsung diterbitkan seketika:

  1. Sprindik Nomor 43: Membidik dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran proyek PT Krakatau Steel.
  2. Sprindik Nomor 44: Mengusut tuntas dugaan rasuah di balik mega proyek PLTU PLN yang sempat memicu mati lampu massal (blackout).
  3. Sprindik Nomor 45: Mengurai kembali benang kusut kasus megapolit korupsi ASABRI berdasarkan laporan limpahan dari penyidik Polri.

​Dengan terbitnya ketiga dokumen hukum tersebut, Anang memastikan bahwa seluruh tindakan hukum yang bersifat pro-justitia kini sepenuhnya dikomandoi oleh Kejaksaan Agung.

​Kolaborasi “Sapu Bersih”: Gandeng KPK hingga Diawasi DPR

​Meskipun kewenangan kini berada di bawah atap Kejagung, penuntasan kasus ini dipastikan tidak akan berjalan sepihak. Kejagung berkomitmen membangun barisan kokoh antarlembaga demi transparansi penuh.

​Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut dilibatkan untuk melakukan supervisi ketat.​”Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” tambah Anang optimis.

 

​Selain itu, jalannya penyidikan ini dipastikan akan “diawasi dari dekat” oleh legislatif. Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kejagung dipastikan ikut mengawal ketat setiap jengkal proses hukum ini hingga benar-benar tuntas di meja hijau.