KKN Universitas Kartamulia Edukasi Pelajar MTs SA Nurul Amal tentang Sanksi Hukum Narkotika
PURWAKARTA,suaranews.co – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Kartamulia Desa Karoya menggelar sosialisasi mengenai sanksi hukum penyalahgunaan narkotika di MTs SA Nurul Amal, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan ini membekali para siswa dengan pemahaman mengenai bahaya narkotika sekaligus perbedaan kedudukan hukum setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program kerja KKN Universitas Kartamulia Desa Karoya yang berfokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pelajar menjadi sasaran kegiatan karena edukasi sejak dini dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum dan kemampuan melindungi diri dari pengaruh narkotika.
Materi utama disampaikan oleh Tedi Repindo, S.H., M.H. Para siswa memperoleh penjelasan mengenai narkotika, dampak penyalahgunaannya terhadap kehidupan, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Memahami Perbedaan Kedudukan Hukum
Dalam penyampaian materi, para siswa juga diperkenalkan pada perbedaan kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara narkotika.
Hukum membedakan penyalahguna untuk diri sendiri, korban penyalahgunaan, pihak yang memiliki atau menguasai narkotika, serta pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun menjadi bagian dari jaringan peredarannya.
Panitia kegiatan sekaligus mahasiswa hukum, Cepi Haryadi, menilai sosialisasi tersebut sangat positif dan relevan karena memberikan edukasi mengenai narkotika kepada pelajar sejak dini.
“Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat kegiatan tersebut sangat positif dan relevan, terutama karena edukasi narkotika diberikan kepada pelajar sejak dini. Pelajar perlu memahami bahwa tidak semua orang yang terlibat narkotika memiliki kedudukan hukum yang sama,” ujar Cepi Haryadi.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai perbedaan kedudukan hukum tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan saat presentasi di hadapan para siswa.
“Hukum membedakan antara penyalahguna bagi diri sendiri, korban penyalahgunaan, orang yang memiliki atau menguasai, serta pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” lanjutnya.
Mendorong Pelajar Tegas Menolak Narkotika
Materi disampaikan melalui pendekatan edukatif agar mudah dipahami oleh para peserta.
Para siswa diajak menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, pendidikan, dan masa depan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Melalui kegiatan tersebut, siswa-siswi MTs SA Nurul Amal didorong untuk meningkatkan kewaspadaan serta membangun sikap tegas dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Keterlibatan mahasiswa KKN Universitas Kartamulia Desa Karoya dalam sosialisasi ini menjadi bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
Para siswa diharapkan mampu memahami bahaya narkotika, mengenali konsekuensi hukumnya, serta menjaga diri dan lingkungannya dari pengaruh narkotika.
Sumber Foto: Dokumentasi KKN Universitas Kartamulia Desa Karoya
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
