October 13, 2026

Panitia Jangan Merangkap Pemain: Mengunci Celah Politik Penyelenggara Pemilu

Gemini_Generated_Image_ajzyelajzyelajzy

Ilustrasi oleh AI

Setiap kali gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pilkada usai, riak evaluasi selalu mengarah pada satu muara: kredibilitas penyelenggara. Publik disuguhi berbagai kontroversi, mulai dari sengketa penetapan daerah pemilihan, pengabaian kuota keterwakilan perempuan, hingga putusan teknis yang berulangkali dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).

Namun, mengambinghitamkan lemahnya pemahaman regulasi atau kompleksitas teknis di lapangan hanyalah cara kita menyapu masalah di bawah karpet. Problem mendasar dari krisis integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesungguhnya berakar dari masalah kelembagaan yang sangat krusial: ambisi membangun karier abadi di lembaga kepemiluan dan absennya benteng pemisah antara penyelenggara dengan panggung politik praktis.

Mencegah “Karier Abadi” dan Oligarki Kepemiluan

Selama ini, aturan pembatasan masa jabatan penyelenggara pemilu diatur secara parsial dan rigid per lembaga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017 untuk KPU dan Pasal 92 ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 untuk Bawaslu. Kedua pasal tersebut hanya membatasi masa jabatan maksimum 2 periode “pada tingkatan yang sama di lembaga yang sama”.

Celah regulasi dari pemisahan norma ini dimanfaatkan secara lihai. Sebagai contoh, seorang komisioner dapat menjabat dua periode di KPU tingkat provinsi, lalu berpindah melenggang dua periode lagi di Bawaslu pada tingkatan yang sama. Praktik ini menciptakan fenomena “karier abadi” seseorang bisa menghabiskan belasan hingga puluhan tahun hidupnya semata-mata sebagai “penguasa” bilik kepemiluan.

Praktik semacam ini sangat berbahaya bagi kesehatan demokrasi kita. Pertama, tenure yang terlalu lama di lingkaran kekuasaan elektoral rawan memupuk jejaring patronase dan oligarki kepemiluan. Penyelenggara yang terlalu “senior” cenderung memiliki relasi intim dan tak sehat dengan para aktor politik peserta pemilu.

Kedua, fenomena ini menyumbat regenerasi. Lembaga kepemiluan seolah menjadi milik segelintir elite, menutup pintu bagi akademisi muda, aktivis, maupun profesional baru yang membawa perspektif segar dan independen.

Oleh karena itu, gagasan pembenahan harus dimulai dengan merevisi norma kedua pasal tersebut melalui kodifikasi pembatasan masa jabatan secara terintegrasi sejalan dengan semangat Putusan MK No. 11/PUU-VIII/2010 yang memandang KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Seseorang yang telah menjabat satu periode di KPU dan satu periode di Bawaslu pada tingkat hierarki yang sama harus dihitung telah menyelesaikan dua periode secara akumulatif. Setelah itu, pintu untuk mencalonkan diri kembali di level tersebut harus ditutup rapat. Lembaga pemilu bukanlah arena untuk memupuk karier seumur hidup.

Memutus Celah Revolving Door

Dosa kelembagaan kedua yang tak kalah merusak adalah tidak adanya aturan masa jeda (cooling-off period) bagi mantan komisioner yang ingin terjun ke politik praktis. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan masa jeda 5 tahun hanya diberlakukan secara mundur bagi pengurus partai yang hendak menjadi penyelenggara (Pasal 21 ayat (1) huruf i untuk KPU dan Pasal 117 ayat (1) huruf i untuk Bawaslu). Namun, terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm) untuk arah sebaliknya: undang-undang sama sekali tidak mengatur larangan atau masa jeda bagi mantan komisioner yang ingin melompat ke partai politik.

Tanpa aturan transisi pasca bertugas, timbul fenomena revolving door—situasi di mana seorang penyelenggara memanfaatkan jabatannya untuk menumpuk modal politik dan relasi, lalu tanpa rasa canggung melompat menjadi pengurus partai atau calon anggota legislatif begitu masa jabatannya usai.

Dampaknya sangat destruktif terhadap kepercayaan publik. Ketika seorang mantan komisioner langsung maju sebagai caleg partai tertentu hanya beberapa waktu setelah masa jabatan selesai, publik secara rasional akan meragukan netralitas seluruh keputusan yang pernah dibuatnya semasa menjabat. Apakah keputusan teknis mengenai pendaftaran calon, penanganan pelanggaran, atau penghitungan suara murni didasarkan pada hukum, ataukah merupakan “investasi politik” untuk menaruh simpati pada partai yang akan menampungnya?

Untuk memulihkan marwah lembaga, pembentukan norma baru berupa masa jeda (cooling-off period) minimal 5 tahun atau satu siklus penuh pemilu adalah harga mati. Praktik pembatasan pasca bertugas ini sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum kita, sebagaimana telah diterapkan bagi hakim konstitusi dalam Pasal 87 huruf a UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mantan penyelenggara pemilu wajib “diisolasi” dari politik praktis selama lima tahun sebelum diizinkan menjadi anggota partai politik atau mencalonkan diri dalam jabatan publik. Aturan ini penting untuk memutus potensi regulatory capture (kondisi di mana pengawas dikendalikan oleh pihak yang diawasi) sekaligus memastikan bahwa keputusan komisioner murni didasari integritas, bukan kalkulasi karier pribadi.

Kembali ke Khittah Penyelenggara

Membenahi KPU dan Bawaslu tidak cukup sekadar dengan mengganti formula teknologi informasi atau mengubah tata cara pemungutan suara. Inti dari reformasi kepemiluan terletak pada pembatasan ambisi personal dan pemutusan konflik kepentingan para komisionernya.

Tantangan terbesar kini membentang di meja Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Pemilu yang baru di DPR. Publik menunggu keberanian politik pembentuk undang-undang: apakah dua celah krusial ini akan dikoreksi dan dipertegas demi menyelamatkan marwah demokrasi, atau justru sengaja dibiarkan tak tersentuh akibat benturan kepentingan? Mendorong akumulasi masa jabatan terintegrasi dan cooling-off period memang menuntut pengorbanan ego politik dari para pembentuk undang-undang, yang kerap diuntungkan oleh relasi intim dengan komisioner senior maupun ‘karpet merah’ bagi mantan penyelenggara di partai mereka. Namun, jika Panja memilih menutup mata dan membiarkan aturan ini abu-abu, publik berhak curiga bahwa UU Pemilu memang sengaja didesain bukan untuk melahirkan panitia yang adil, melainkan untuk merawat sistem patronase yang saling menguntungkan.

Penyelenggara pemilu adalah sebuah profesi pengabdian yang menuntut kesucian niat dan independensi mutlak, bukan batu loncatan (stepping stone) menuju kursi kekuasaan. Mengunci “karier abadi” melalui pembatasan masa jabatan terintegrasi serta menutup celah revolving door dengan masa jeda lima tahun adalah dua kunci utama untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat. Tanpa keberanian membenahi dua hal mendasar ini, pemilu kita akan terus terjebak dalam krisis legitimasi: sebuah pertandingan miring yang wasitnya sibuk membayangkan bagaimana caranya ikut menjadi pemain.

 

Penulis: Akbar Pandu, Universitas Kartamulia