DPR Ungkap Perbedaan Kronologi Kasus Pembakaran Santri di Lombok: Unsur Kesengajaan vs Kelalaian
JAKARTA, suaranews.co – Komisi III DPR RI menyoroti adanya perbedaan kontras terkait kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbedaan ini muncul antara versi yang disampaikan oleh korban dan keluarga dengan versi Kementerian Agama (Kemenag) yang bersumber dari pihak pesantren.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa perbedaan narasi ini harus diuji secara mendalam melalui proses penyidikan kepolisian yang independen dan berbasis alat bukti.
“Perbedaan versi tersebut harus menjadi salah satu fokus penyidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan,” ujar Hinca saat membacakan resume kronologi kasus di rapat Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).
Dua Versi Kronologi yang Bertolak Belakang
Berdasarkan resume yang dihimpun Komisi III DPR RI, berikut adalah dua versi kronologi yang beredar:
Versi Korban dan Keluarga (Dugaan Kesengajaan):
Peristiwa ini diduga dipicu oleh motif dendam. Pelaku, yang merupakan kakak kelas korban, tidak terima karena dihukum oleh pihak pesantren setelah dilaporkan oleh korban terkait aksi perundungan (bullying). Pelaku sempat mengancam akan membakar korban, lalu diduga mengajak beberapa santri ke ruangan kosong dan menggunakan bahan bakar untuk memicu kebakaran.
Versi Kemenag dan Pesantren (Dugaan Kelalaian):
Penjelasan yang disampaikan Kemenag menyebutkan bahwa peristiwa tersebut murni bermula dari aktivitas para santri yang sedang membuat ketapel. Kebakaran terjadi akibat adanya tumpahan bensin yang tidak sengaja.
Dampak dan Status Hukum Kasus
Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini membawa dampak yang sangat fatal bagi para korban:
MSS (13): Meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif.
ADR (14) & SAH (12): Mengalami luka bakar serius dan trauma berat.
MYS (14): Mengalami luka ringan.
Saat ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MR (15) yang merupakan santri senior, dan AM (55) selaku pimpinan pondok pesantren.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat. Polisi menilai MR abai terhadap peringatan temannya, sementara AM diduga lalai dalam menjalankan pengawasan di lingkungan pesantren.
Proses hukum kini terus berjalan di kepolisian, dan Komisi III DPR mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan guna mengungkap kebenaran yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
