July 14, 2026

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap dan Gratifikasi, Logam Platinum 55 Kg Ikut Disita!

6a485e43d4c9a

suaranews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), bersama pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), sebagai tersangka. Penetapan ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar tim lembaga antirasuah sejak Rabu (1/7/2026) malam.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait fee proyek, serta gratifikasi jabatan yang mencapai Rp 3,5 miliar.

Kronologi OTT: Sempat Coba Putar Balik

Operasi dimulai pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB selepas Bupati menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Sadar pergerakannya sedang diendus, sopir bupati berinisial ZK sempat meminta Syah Afandin untuk memutar balik arah karena mendeteksi keberadaan Tim KPK di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), transaksi gelap tetap diupayakan melalui orang dekat bupati bernama Syahrial. Uang tunai Rp 100 juta diserahkan oleh Yaqub kepada Syahrial di sebuah kafe di Medan. Namun, pelarian mereka kandas. Tim KPK mencegat mobil Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai dan menemukan uang tersebut disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan.

Sita Valas hingga 55 Kilogram Logam Platinum

Dalam operasi kali ini, KPK total mengamankan 7 orang dan menyita barang bukti yang tergolong fantastis. Selain uang tunai rupiah, petugas mengamankan valuta asing senilai Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia.

Bukan hanya itu, KPK juga menyita 55 keping logam platinum dengan total berat mencapai 55 kilogram dari dalam mobil Syah Afandin, yang saat ini keasliannya masih diperiksa oleh tim ahli. Dua rekening bank milik bupati dengan total saldo Rp 2,27 miliar pun turut dibekukan.

Modus “Bagi-Bagi” Proyek Timses dan Jual Beli Jabatan

Penyidikan KPK membongkar bahwa Yaqub selaku tim sukses kecipratan 85 paket proyek Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat dengan total nilai Rp 10,2 miliar. Sebagai imbalannya, Syah Afandin meminta jatah fee sebesar 10% untuk proyek Disdik dan 17% untuk proyek Dinas Perkim.

“Sampai 5 April 2026, YQB telah memberikan uang ke SAF sebesar Rp 800 juta melalui driver bupati dan perantara,” jelas Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tak berhenti di proyek fisik, KPK juga mengendus gurita gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Uang haram tersebut diduga kuat mengalir dari setoran pengangkatan camat, mutasi jabatan ASN, pengangkatan Kepala Sekolah (SD dan SMP), hingga pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

Resmi Ditahan

Saat ini, Syah Afandin telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 22 Juli 2026. Sementara itu, sang penyuap, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Yaqub disangkakan melanggar pasal penyuapan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).