Enam Purnawirawan TNI di Balik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Siapa Saja?
JAKARTA, suaranews.co – Sidang pembuktian perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Bukan hanya karena menyangkut dokumen pencalonan pada Pilpres 2024, tetapi juga lantaran enam dari 12 pemohon merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI.
Di antara para pemohon tersebut terdapat mantan Wakil Panglima TNI, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), hingga mantan Komandan Jenderal Kopassus.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Dalam tahap pembuktian, para pihak memperoleh kesempatan mengajukan alat bukti dan menyampaikan keterangan yang dianggap berkaitan dengan pokok permohonan.
Seluruh materi tersebut nantinya menjadi bahan bagi majelis hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara.
Perlu ditegaskan, seluruh dalil mengenai syarat pendidikan Gibran masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Enam Purnawirawan dari Tiga Matra TNI
Mengacu pada laporan Tribunnews, berikut enam purnawirawan perwira tinggi TNI yang tercatat berada dalam jajaran pemohon:
1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Fachrul Razi merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1970. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang I Kostrad, Wakil Asisten Operasi KSAD, Kepala Staf Kodam VII/Wirabuana, hingga Wakil Panglima TNI.
Fachrul mengakhiri masa dinas militernya pada 2000. Setelah pensiun, ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai Menteri Agama.
2. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
Tyasno Soedarto pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Darat pada periode 1999–2000. Sebelum menjadi KSAD, ia sempat memimpin Kodam IV/Diponegoro dan menempati posisi strategis di Badan Intelijen Strategis TNI.
Pengalaman panjang tersebut menjadikan Tyasno salah satu figur senior dari lingkungan TNI Angkatan Darat.
3. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Slamet Soebijanto adalah mantan Kepala Staf Angkatan Laut yang menjabat pada 2005–2007. Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bagian Laut tahun 1973 itu juga pernah menjadi Wakil Gubernur Lemhannas dan Panglima Komando Armada Timur.
4. Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Hanafie Asnan merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Udara. Ia menjabat KSAU pada periode 1998–2002, masa penting ketika Indonesia dan institusi TNI memasuki era reformasi.
Hanafie adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1969 dan pernah menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
5. Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko
Soenarko dikenal sebagai mantan Komandan Jenderal Kopassus. Lulusan Akademi Militer tahun 1978 itu juga pernah dipercaya menjadi Panglima Kodam Iskandar Muda serta Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri.
Latar belakangnya di satuan elite TNI Angkatan Darat menjadikan Soenarko salah satu nama yang paling banyak mendapat perhatian dalam deretan pemohon.
6. Laksamana Pertama TNI (Purn) Moeryono Aladin
Moeryono Aladin merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Ia juga dikenal aktif dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan menyampaikan pandangan forum tersebut dalam sejumlah isu nasional.
Pembuktian Menjadi Tahap Penting
Agenda pembuktian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara karena para pemohon harus memperkuat dalilnya melalui dokumen, keterangan, maupun alat bukti lain yang sah.
Majelis hakim kemudian akan menilai relevansi, keabsahan, dan kekuatan setiap bukti sebelum menentukan sikap terhadap permohonan yang diajukan.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh aspek keabsahan pemenuhan syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Keikutsertaan enam purnawirawan perwira tinggi dari tiga matra TNI membuat perkara tersebut memperoleh perhatian luas.
Namun, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dalil para pemohon sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Sampai putusan resmi dibacakan, semua pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber Foto: Ilustrasi editorial AI/suaranews.co
Keterangan Foto: Ilustrasi enam purnawirawan TNI, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan gedung Mahkamah Konstitusi.
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
