October 1, 2026

Prabowo Pacu Digitalisasi Layanan Hukum, 83.960 Posbankum Perluas Akses Keadilan

IMG-20260930-WA0028

JAKARTA, suaranews.co – Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan digitalisasi layanan hukum sekaligus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, efisien, dan dekat dengan masyarakat.

Arahan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden Prabowo bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Supratman melaporkan perkembangan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Pemerintah berencana segera meluncurkan sistem pelayanan terpadu yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan layanan publik kementerian diakses secara daring.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman seusai pertemuan.

Penerapan sistem digital tersebut diharapkan dapat memangkas prosedur layanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat ketika mengakses pelayanan hukum.

Posbankum Jangkau Desa dan Kelurahan

Selain transformasi digital, pemerintah juga terus memperluas keberadaan Posbankum sebagai pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum.

Supratman mengungkapkan, sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 16.000 pengaduan yang masuk, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” katanya.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum sejak tingkat masyarakat.

Restorative Justice Hemat Anggaran Negara

Penyelesaian melalui Posbankum turut mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Dengan cara ini, sejumlah perkara yang sebelumnya berpotensi berlanjut hingga pengadilan dapat diselesaikan melalui mediasi.

Menurut Supratman, penyelesaian sekitar 14.000 perkara melalui mekanisme tersebut diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” jelasnya.

Sementara itu, sekitar 2.000 perkara lainnya akan dilanjutkan melalui program bantuan hukum gratis.

Pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan tetap memperoleh layanan tanpa terbebani biaya.

Prabowo Minta Kementerian dan Lembaga Berbenah

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kepala Badan Narkotika Nasional itu, Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai penguatan tata kelola pemerintahan.

“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.

Digitalisasi layanan Kementerian Hukum dan perluasan Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif, transparan, dan efisien.

Selain memperluas akses keadilan hingga tingkat desa, penyelesaian perkara melalui mediasi juga dapat mengurangi beban pengadilan dan menekan pengeluaran negara.

Sumber Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co