September 30, 2026

Fasilitas Mewah hingga Akses Tak Berpagar di Lapas Cibinong Jadi Sorotan DPR dan Ombudsman

IMG-20260929-WA0028

JAKARTA,suaranews.co – Temuan Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terus bergulir.

Selain bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, Ombudsman menyoroti akses belakang lapas yang terhubung dengan perkampungan warga tanpa pagar pengaman.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang yang ditemukan, mulai dari televisi, sofa, springbed, kulkas berisi minuman beralkohol, hingga area yang diduga sebagai simulator golf.

Namun, beberapa temuan masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di kawasan belakang lapas dengan fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong, bukan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

Meski demikian, investigasi tetap dilakukan untuk memastikan status bangunan, kepemilikan barang, serta kemungkinan adanya pelanggaran.

Perabotan dan Minuman Beralkohol Disebut Milik Pejabat Lapas

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, Mashudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara mengenai sejumlah fasilitas yang ditemukan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi.

Penjelasan tersebut sekaligus menanggapi sorotan terhadap keberadaan botol minuman beralkohol di dalam kawasan lapas.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan bagaimana barang-barang itu dapat masuk dan digunakan di lingkungan pemasyarakatan.

Mashudi juga memberikan penjelasan mengenai area yang sebelumnya diduga sebagai tempat simulator golf.

Menurut dia, ruangan tersebut sedang dipersiapkan untuk dijadikan ruang loker.

“Area yang diduga simulator golf berdasarkan pemeriksaan sementara, merupakan yang sedang dipersiapkan menjadi loker,” ujarnya.

Ombudsman Temukan Akses ke Perkampungan Tanpa Pagar

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan memaparkan temuan berbeda terkait kondisi keamanan di belakang Lapas Cibinong.

Ombudsman menemukan jalur yang terhubung dengan akses masyarakat atau perkampungan warga.

Jalur tersebut disebut tidak dilengkapi pagar dan berada di sekitar lokasi pembuangan sampah.

“Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan, Pak. Ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat,” ujar Syafrida.

Selain itu, Ombudsman menemukan bagian blok tahanan yang tidak dilengkapi kawat berduri serta titik yang dinilai dapat menghubungkan area belakang dengan gedung atau blok tahanan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan sistem pengamanan lapas.

Keterangan Mengenai “Jalur Tikus” Belum Sepenuhnya Sama

Terdapat perbedaan penjelasan mengenai akses di belakang Lapas Cibinong.

Mashudi menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan langsung, pihaknya tidak menemukan jalur tikus karena lokasi tersebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.

“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus,” kata Mashudi.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan menemukan jalur tanpa pagar yang terhubung dengan akses masyarakat. Kedua penjelasan tersebut menggunakan istilah dan konteks berbeda.

Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah akses yang dimaksud Ombudsman merupakan jalur yang sama dengan dugaan “jalur tikus” yang dibantah oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dua Mobil Mewah Masih Ditelusuri

Ombudsman juga melaporkan penemuan dua mobil mewah di area belakang lapas. Identitas pemilik maupun pengguna kendaraan itu belum diketahui.

Syafrida mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk memeriksa data kendaraan tersebut.

Hasil pengecekan diharapkan dapat memperjelas hubungan kendaraan dengan penghuni rumah dinas, pejabat lapas, narapidana, atau pihak lainnya.

Selain kendaraan, Ombudsman turut menemukan botol-botol bekas minuman beralkohol.

Temuan itu masih memerlukan pencocokan dengan hasil pemeriksaan internal yang menyatakan tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi Kasi Kamtib.

Status 13 Rumah Dinas Didalami

Mashudi menyebut terdapat 16 unit rumah dinas di sekitar kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 bangunan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Mashudi.

Pendalaman mencakup aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan aset negara telah sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan perlakuan istimewa di lingkungan pemasyarakatan.

Temuan fasilitas mewah, minuman beralkohol, kendaraan, bangunan yang belum tercatat sebagai barang milik negara, serta akses belakang tanpa pagar membuat pengelolaan dan keamanan Lapas Cibinong menjadi perhatian publik dan DPR RI.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu, sedangkan Ombudsman masih melanjutkan verifikasi terhadap kendaraan, akses kawasan, serta pemanfaatan bangunan.

Hasil investigasi menyeluruh diperlukan untuk menjelaskan perbedaan informasi sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong.