July 23, 2026

Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Imbau Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik dan Kerangka Regulasi

IMG_20260723_015140

PURWAKARTA, suaranews.co – Dewan Pers secara resmi meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, lembaga pemerintah, dan elemen terkait untuk menghormati serta melindungi wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga independensi pers sekaligus menjamin pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

Di tengah dinamika kerja jurnalistik yang kian kompleks, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses pencarian berita di lapangan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa setiap tindakan wartawan dalam mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian integral dari upaya mengumpulkan data, mengklarifikasi peristiwa, dan menghimpun pelbagai perspektif secara profesional.

Landasan Legalitas dan Perlindungan Profesi Pers

Dalam pernyataan resminya yang dikutip oleh suaranews.co, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam menggali informasi dilindungi secara sah oleh hukum. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jaminan perlindungan hukum diberikan kepada pers nasional dalam melaksanakan tugas pencarian, pengolahan, dan penyebarluasan informasi kepada publik.

Amanat Undang-Undang dan Etika Profesi

Lebih lanjut, Dewan Pers memaparkan peran strategis pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, serta melakukan pengawasan dan kritik publik demi kepentingan umum. Bersamaan dengan itu, Dewan Pers turut mengingatkan para jurnalis agar senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan pekerjaannya.

Dewan Pers berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami peran vital pers sebagai pilar demokrasi. Dengan saling menghormati tugas masing-masing dan berpatokan pada koridor hukum, iklim kebebasan pers yang bertanggung jawab dapat terus terjaga demi kepentingan publik secara luas.

Sumber Foto: Dokumen Resmi Sekretariat Dewan Pers

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co