July 18, 2026

Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan Jampidsus

6a59d4250c69c-don-ritto-berbaju-tahanan_gemini_1265_711

suaranews.co, JAKARTA Penanganan kasus dugaan mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru yang krusial.

Tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026 siang. Pelimpahan ini menandai babak baru sinergi penegakan hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan sepenuhnya berkas perkara ini ke Korps Adhyaksa.

Detik-Detik Pelimpahan: Don Ritto Bungkam Seribu Bahasa

Berdasarkan pantauan di lokasi, Don Ritto keluar dari ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB. Mengenakan kaus putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye khas Kejagung, kedua tangan Don Ritto tampak diborgol erat dengan dikawal ketat oleh petugas bersenjata.

Saat digiring menuju mobil tahanan yang stand by di depan lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Don Ritto memilih mengambil langkah seribu dan terus menundukkan kepala. Puluhan awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan terkait aliran dana de’Clan Signature hingga hubungannya dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mendapatkan respons sedikit pun. Tersangka memilih bungkam hingga pintu mobil tahanan tertutup rapat.

Sebelum dipindahkan ke Kejagung, Don Ritto diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di ruang Dokkes Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisinya fit.

Sengkarut Tiga Mega Proyek: Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

Kasus yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah bukan perkara sembarangan. Kortastipidkor Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan permufakatan jahat dan pencucian uang yang berkaitan dengan tiga klaster korupsi besar:

  • Sektor Pertambangan: Dugaan korupsi pengelolaan batu bara.
  • Sektor Keuangan & Asuransi: Kasus kelanjutan korupsi ASABRI.
  • Sektor Industri: Kasus korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Catatan Redaksi: Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan oleh Kortastipidkor Polri tidak lama setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan strategisnya sebagai Jampidsus Kejagung.

Sitaan Fantastis: Uang Rp 67,2 Miliar dan 74 Kilogram Emas

Bersamaan dengan pelimpahan Don Ritto, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang dikemas dalam 8 koper besar. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di Kafe de’Clan Cipete dan sebuah money changer milik tersangka pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.

Berikut rincian aset yang berhasil disita dan dikonversi oleh penyidik:

Sitaan di Kafe de’Clan Cipete (Total Rp 60 Miliar):

  • Uang tunai SGD 3.130.000 (dalam pecahan SGD 100)
  • Uang tunai USD 889.965
  • Uang tunai Rupiah sebesar Rp 259.159.000
  • Sitaan di Money Changer Cipete (Total Rp 7,2 Miliar):
  • 16 mata uang asing yang telah dikonversi ke Rupiah.
  • Logam Mulia: Emas batangan dengan berat total mencapai 74 Kilogram.

Pembelaan Kubu Don Ritto: “Itu Uang Proyek Pelabuhan”

Merespons penyitaan dana puluhan miliar tersebut, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara. Pihaknya bersikeras bahwa uang tunai dan aset yang disita polisi memiliki asal-usul yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Menurut Handika, dana tersebut bukanlah uang hasil korupsi ataupun suap, melainkan modal kerja sama bisnis. “Sejauh yang disampaikan dan yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan. Dana itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” ujar Handika saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Sinergi Institusi dan Pengawasan Ketat DPR-KPK

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum demi efektivitas peradilan.

Mengingat skala kasus ini yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan dan nilai kerugian negara yang jumbo, penanganan perkara dipastikan tidak akan berjalan di ruang gelap. Proses penyidikan lanjutan di Kejagung kini berada di bawah supervisi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi ketat oleh Komisi III DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.