July 18, 2026

Enggan Tanggung Jawab, Pria di Pemalang Dilaporkan Kekasihnya Lewat Layanan “La Lisa” Satpol PP

IMG_20260718_003541

PEMALANG, suaranews.co – Langkah tidak biasa diambil oleh seorang perempuan berinisial S (25) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Alih-alih langsung mendatangi kantor kepolisian, warga Kecamatan Bantarbolang ini memilih mengadukan dugaan pelecehan yang dialaminya dari sang kekasih melalui “La Lisa”, sebuah layanan pengaduan milik Satpol PP dan Damkar setempat.

Keputusan korban untuk memanfaatkan jalur alternatif ini didasari oleh sikap sang kekasih yang dinilai menghindar dan tidak berkomitmen untuk bertanggung jawab atas perbuatannya selama mereka menjalin hubungan asmara.

Kronologi Hubungan dan Respons Cepat Petugas

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, aduan tersebut masuk ke sistem pengaduan petugas pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, membenarkan adanya laporan dari S terkait tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya.

Dari data yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial Y (28), warga Kecamatan Randudongkal. Hubungan romantis antara S dan Y diketahui sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya konflik ini mencuat ke publik.

“Korban mengaku dilecehkan oleh pacarnya selama menjalani hubungan asmara yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” ungkap Achmad Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 17 Juli 2026.

Terkendala Posisi Terlapor yang Merantau

Setelah laporan resmi diterima, S sempat meminta bantuan personel Satpol PP untuk mendampinginya mendatangi kediaman Y.

Tujuan utamanya adalah untuk melakukan mediasi sekaligus menuntut pertanggungjawaban langsung dari pihak laki-laki.

Namun, upaya penjemputan atau kunjungan langsung tersebut belum bisa direalisasikan. Petugas di lapangan mendapatkan informasi valid bahwa Y saat ini sedang tidak berada di kediamannya di Randudongkal karena tengah merantau ke luar daerah untuk bekerja.

Pelimpahan Kasus ke UPTD PPA Pemalang

Guna memastikan pemulihan psikologis korban dan penanganan hukum berjalan sesuai regulasi perlindungan perempuan, Satpol PP Pemalang bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas instansi.

Kasus ini kini telah resmi dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial, KBPP Kabupaten Pemalang.

Langkah ini diambil agar S mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik, aman, dan profesional dari para ahli di bidangnya, mengingat Satpol PP memiliki keterbatasan wewenang dalam penyidikan kasus hukum pidana murni.

Kasus dugaan pelecehan dalam hubungan asmara ini kini telah memasuki tahap penanganan khusus di bawah pengawasan UPTD PPA Kabupaten Pemalang. Pihak berwenang memastikan hak-hak korban akan dikawal penuh secara prosedural.

“Hingga saat ini (kasus tersebut) masih dalam penanganan intensif,” pungkas Achmad Hidayat terkait komitmen kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Seorang perempuan di Pemalang melaporkan dugaan pelecehan oleh kekasihnya lewat layanan “La Lisa” Satpol PP. Kasus kini ditangani intensif oleh UPTD PPA.