Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan
JAKARTA, suaranews.co – Kasus dugaan korupsi besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR.
Merespons perkembangan cepat ini, Komisi III DPR RI langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal ketat penyidikan tiga kasus korupsi kakap tersebut.
Febrie Adriansyah dan DR Resmi Jadi Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta (DR) dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah),” ujar Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka DR saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi besar, yaitu:
Dugaan korupsi di PT Asabri.
Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Korupsi pasokan batu bara yang sempat menyebabkan pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera.
Dalam proses penggeledahan sebelumnya di rumah pribadi Febrie yang terletak di Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan brankas rahasia di balik dinding kayu. Dari brankas tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai kurang lebih Rp 476 miliar.
Komisi III DPR RI Bentuk Panja Pengawasan
Menyikapi skandal yang melibatkan petinggi penegak hukum ini, Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk Panja Pengawasan Penegakkan Hukum Terhadap Penanganan Perkara oleh Kortastipikor Polri dan Kejaksaan Agung.
Panja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi dalam rapat pleno.
Habiburrokhman menegaskan bahwa DPR tidak akan sekadar menerima laporan, melainkan bakal mengawal langsung setiap proses hukum di lapangan.
“Kita akan mengikuti proses penggeledahan, pemeriksaan tempat-tempat barang bukti, dan lain sebagainya,” tegas Habiburrokhman di Gedung DPR, Sabtu (11/7/2026).
Petinggi Polri dan DPR Geruduk Gedung Kejagung
Sebelum pengumuman resmi mengenai status tersangka dan pembentukan Panja, situasi di Gedung Kejaksaan Agung sempat memanas pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sejumlah petinggi hukum mendatangi Gedung Utama Kejagung secara bersamaan. Tampak hadir di lokasi:
Habiburrokhman (Ketua Panja / Wakil Ketua Komisi III DPR RI)
Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri (Kapolda Metro Jaya)
Inspektur Jenderal Totok Suharyanto (Kepala Kortastipidkor Polri)
Kedatangan para petinggi ini disambut langsung oleh Plt Jampidsus Rudi Margono untuk melakukan koordinasi tingkat tinggi sebelum Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers resmi.
Kronologi Pengunduran Diri
Dinamika hukum ini berjalan sangat masif dalam 24 jam terakhir. Pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus dan langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa rumah di Sentul tersebut adalah milik pribadi yang diperoleh secara sah dan meminta media mempertanyakan langsung asal-usul uang tunai yang disita kepada pihak-hari terkait. Namun, bantahan tersebut mentah setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
