KKN Universitas Kartamulia Bekali Warga Galumpit Hadapi Ancaman Judi Online dan Kejahatan Siber
PURWAKARTA,suaranews.co – Ancaman judi online tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serta risiko keamanan digital.
Persoalan tersebut menjadi fokus kegiatan edukasi yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 8 Universitas Kartamulia di Kantor Desa Galumpit, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Mengangkat tema “Sinergi Hukum Pidana dan Sistem Informasi dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum”, kegiatan ini menggabungkan pemahaman hukum dan literasi teknologi untuk memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap perjudian daring serta berbagai bentuk kejahatan siber.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh mahasiswa KKN, masyarakat, dan unsur Pemerintah Desa Galumpit.
Edukasi dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsekuensi pidana judi online sekaligus risiko keamanan yang dapat muncul dalam penggunaan teknologi digital.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya diajak memahami judi online sebagai tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga mengenali berbagai ancaman digital yang dapat menyertai praktik tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan berbasis internet.
Hukum dan Teknologi Menjadi Fondasi Pencegahan
Materi edukasi disampaikan oleh Ilman Napiah, M.H., dan Divi Adiffia Freza A., M.Kom. Keduanya membahas persoalan judi online melalui dua disiplin ilmu yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
Dari perspektif hukum, peserta memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi pidana perjudian daring dan pentingnya menaati peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pembahasan dari sisi sistem informasi berfokus pada karakter kejahatan siber serta risiko keamanan digital yang dapat muncul melalui aktivitas perjudian online.
Pendekatan lintas disiplin tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.
Literasi digital juga diperlukan agar masyarakat mampu mengenali modus, memahami risiko, dan lebih berhati-hati ketika menggunakan aplikasi maupun layanan berbasis internet.
Sandi Hidayat: Judi Online Bukan Sekadar Persoalan Perilaku
Sandi Hidayat, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Kartamulia, menilai judi online harus dipandang sebagai persoalan yang lebih luas karena bersinggungan dengan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan teknologi informasi.
“Judi online bukan sekadar persoalan perilaku, tetapi juga persoalan hukum dan penyalahgunaan teknologi informasi. Dari perspektif hukum, judi online merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana, sedangkan dari perspektif sistem informasi, teknologi harus dimanfaatkan untuk mencegah, mendeteksi, dan memutus akses terhadap aktivitas perjudian online,” ujar Sandi Hidayat.
Menurutnya, kolaborasi antara pemahaman hukum, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi unsur penting dalam memperkuat langkah pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak perjudian di internet.
Literasi Digital sebagai Benteng Masyarakat
Perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat.
Namun, kemajuan yang sama juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menawarkan perjudian online dan menjalankan beragam modus kejahatan siber.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat Desa Galumpit diberikan pemahaman mengenai dampak perjudian daring, mulai dari kerugian ekonomi, munculnya persoalan sosial, penyalahgunaan data pribadi, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian KKN Kelompok 8 Universitas Kartamulia kepada masyarakat.
Penyampaian materi yang memadukan aspek hukum dan teknologi diharapkan dapat membangun kebiasaan menggunakan internet secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Sinergi antara hukum pidana dan sistem informasi menjadi langkah strategis dalam menghadapi ancaman judi online serta kejahatan siber.
Edukasi langsung di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan warga Galumpit terhadap berbagai modus digital sekaligus memperkuat pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap aktivitas di internet.
Sumber Foto: Dokumentasi KKN Kelompok 8 Universitas Kartamulia
Referensi/Sitasi: Artikel ini disusun dan diolah secara editorial oleh suaranews.co
