Penebangan 10 Pohon di Cihapit Masuk Ranah Pidana, Farhan Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN
BANDUNG, suaranews.co – Penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Cihapit, Kota Bandung, memasuki tahap lebih serius.
Pemerintah Kota Bandung kini tidak hanya mengusut pelaku penebangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk mendalami apakah terdapat aparatur Pemkot Bandung yang menyalahgunakan kewenangan atau lalai melakukan pengawasan.
Kasus yang berkaitan dengan area di depan lapangan padel tersebut sebelumnya ditangani sebagai pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Namun, skala penebangan yang berkembang hingga mencapai 10 pohon membuat perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan.
Pemeriksaan lebih lanjut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
“Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan,” kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sekda dan Inspektorat Diminta Mendalami Peran ASN
Farhan menegaskan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada pihak yang diduga melakukan penebangan.
Pemkot Bandung juga akan menilai kemungkinan adanya kontribusi aparatur melalui tindakan, pembiaran, ataupun kelalaian pengawasan.
“Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat,” ujar Farhan.
Apabila keterlibatan aparatur dapat dibuktikan, Pemkot Bandung memastikan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendalaman internal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat itu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut meminta agar penanganan hukum terhadap pelaku dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja birokrasi.
Ia menilai penebangan dalam jumlah besar semestinya dapat diketahui lebih awal oleh petugas yang melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
Dedi menyoroti keberadaan berbagai unsur di lapangan, mulai dari petugas kebersihan dan Satpol PP hingga aparat kewilayahan.
Karena itu, ia meminta Pemkot Bandung memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti lalai, termasuk pada tingkat kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait.
Penebangan Diduga Berlangsung sejak Awal Juli
Berdasarkan laporan yang berkembang, aktivitas penebangan diduga bermula pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026.
Sejumlah saksi disebut melihat orang-orang berseragam melakukan penebangan sehingga mereka sempat dianggap sebagai petugas resmi.
Perkembangan selanjutnya menunjukkan jumlah pohon yang ditebang terus bertambah hingga mencapai 10 batang. Farhan menyebut eskalasi berlangsung sejak 3 Juli sampai 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut kemudian dihentikan pada 30 Juli karena pelanggarannya dinilai sudah lebih berat.
Sanksi administratif berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 mencakup kewajiban mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 bibit pohon serta denda Rp10 juta per pohon.
Dengan total 10 pohon yang ditebang, kewajiban penggantian berdasarkan ketentuan tersebut dapat mencapai 1.000 bibit.
Sementara itu, total denda administratif dapat mencapai Rp100 juta apabila perhitungan diterapkan terhadap seluruh pohon.
Namun, perkembangan perkara membuat penanganannya juga diarahkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Mengacu pada laporan Satpol PP yang disampaikan Farhan, perkara tersebut berpotensi membawa ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun dan denda lebih dari Rp3 miliar.
Kepastian pasal, ancaman hukuman, dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil proses penyelidikan serta koordinasi aparat berwenang.
Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan ASN menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus penebangan 10 pohon di Cihapit secara menyeluruh.
Selain menindak pelaku utama, Pemkot Bandung dituntut memperbaiki sistem pengawasan agar perusakan lingkungan serupa tidak kembali terjadi tanpa terdeteksi.
Sumber Foto: Kompas.com
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co dari laporan asli berjudul “Farhan Dalami Peran ASN di Balik Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Cihapit” yang tayang di Kompas.com pada 4 Agustus 2026.
