October 28, 2026

Dilema Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu: Antara Urgensi Kepastian Hukum dan Wacana Revisi UU Pemilu

Gemini_Generated_Image_8krwyi8krwyi8krw

Ilustrasi : AI

suaranews.co –  Perdebatan mengenai jadwal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI kembali mengemuka. Timbul dinamika opini di ruang publik: apakah pemerintah harus menunggu pengesahan RUU Pemilu yang baru, ataukah proses pembentukan Pansel tetap wajib berjalan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang masih berlaku saat ini?

Dilema ini tidak sekadar berkaitan dengan teknis administrasi ketatanegaraan, melainkan menyangkut asas kepastian hukum, keberlanjutan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta legitimasi pemilu di masa mendatang.

Menunggu RUU Pemilu Baru vs Menggunakan UU No. 7 Tahun 2017

Wacana untuk menunda pembentukan Pansel hingga RUU Pemilu disahkan kerap didasarkan pada alasan efisiensi. Dikhawatirkan, jika Pansel dibentuk berdasarkan aturan lama, ada potensi norma atau kriteria seleksi yang berubah di pertengahan jalan saat UU baru disahkan.

Namun, secara ketatanegaraan dan hukum tata negara, menunda pembentukan Pansel demi menunggu RUU Pemilu yang belum jelas jadwal penyelesaiannya adalah langkah yang berisiko tinggi dan kurang tepat.

Berikut beberapa pertimbangan utamanya:

  • Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid (Presumptio Iustae Causa): Setiap undang-undang yang berlaku dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai undang-undang tersebut secara resmi diubah, dicabut, atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. Selama UU No. 7 Tahun 2017 belum diundangkan perubahannya, undang-undang tersebut adalah positive law (hukum positif) yang wajib dilaksanakan.
  • Menghindari Kekosongan Hukum dan Prokrastinasi Kelembagaan: Pembentukan RUU membutuhkan proses pembahasan legislasi yang panjang dan dinamis di DPR. Menjadikan RUU sebagai syarat pembentukan Pansel berpotensi menciptakan ketidakpastian serta risiko keterlambatan pergantian keanggotaan KPU dan Bawaslu.
  • Ketepatan Jadwal Tahapan Seleksi: UU No. 7 Tahun 2017 telah mengamanatkan batas waktu yang tegas terkait kapan Pansel harus dibentuk oleh Presiden sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir.

Landasan Hukum (Legal Standing) Pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu

Agar proses pembentukan Pansel tidak cacat hukum dan terhindar dari gugatan di kemudian hari (misalnya ke PTUN atau Mahkamah Konstitusi), Presiden dan pemerintah wajib memijakkan pembentukan Pansel pada kerangka legal standing yang kokoh.

Kerangka Legal Standing Pembentukan Pansel KPU & Bawaslu

  1. Dasar Hukum Utama: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2. Legal Mandate: Pasal 22 & Pasal 120 UU No. 7/2017 (Wewenang Presiden)3. Produk Hukum Operasional: Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pansel
  3. Asas Kebijakan: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Landasan Hukum Utama (Statutory Basis)

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
    • Pasal 22: Mengatur secara spesifik tata cara pembentukan, jumlah keanggotaan, unsur kemasyarakatan/akademisi, serta jangka waktu kerja Panitia Seleksi untuk calon anggota KPU RI.
    • Pasal 120: Mengatur ketentuan pembentukan Panitia Seleksi untuk calon anggota Bawaslu RI.
  2. UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1): Kekuasaan pemerintahan ada di tangan Presiden, yang memberikan kewenangan atributif kepada Presiden untuk menjalankan perintah undang-undang yang sedang berlaku.

Produk Hukum Operasional (Instrumental Basis)

  • Keputusan Presiden (Keppres): Pansel KPU dan Bawaslu RI dibentuk melalui Keppres. Keppres ini bertindak sebagai beschikking (beleid/keputusan tata usaha negara) yang mengikat personel Pansel secara sah untuk melaksanakan tugas negara.

Prinsip Pembantu (Subsidiarity Principle)

  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Jika di kemudian hari RUU Pemilu disahkan di tengah proses seleksi, UU baru tersebut biasanya memuat Ketentuan Peralihan (Transitional Provisions) yang menjamin bahwa proses seleksi yang sedang atau telah berjalan berdasarkan UU lama tetap diakui sah secara hukum.

Pemerintah tidak perlu dan tidak seharusnya menyandera proses seleksi KPU dan Bawaslu RI hanya karena perumusan RUU Pemilu belum dimulai atau belum selesai. Di tengah dinamika ini, mengemuka wacana publik mengenai rencana penambahan jumlah anggota KPU RI dari 7 orang menjadi 9 orang dalam RUU Pemilu yang baru, yang ditengarai menjadi salah satu alasan penundaan pembentukan Pansel.

Dikhawatirkan, jika Pansel bekerja dengan formasi 7 orang berdasarkan aturan lama, hasilnya akan tidak sejalan dengan kebutuhan keanggotaan baru setelah UU disahkan. Namun, spekulasi perubahan keanggotaan ini seharusnya tidak mengabaikan kenyataan bahwa proses pembentukan Pansel tetap wajib berpatokan pada UU No. 7 Tahun 2017 sebagai hukum positif yang masih berlaku (ius constitutum).

Mengabaikan undang-undang yang sedang berlaku demi menunggu norma hukum yang baru dirancang (ius constituendum) justru berisiko melanggar asas kepastian hukum dan mengancam stabilitas persiapan agenda demokrasi nasional.

Jika UU baru disahkan di tengah jalan dan menambah kuota anggota KPU, UU tersebut cukup memuat Ketentuan Peralihan (Transitional Provisions) atau memberikan mandat penambahan anggota susulan/mekanisme fit and proper test lanjutan tanpa harus membatalkan seluruh proses seleksi awal yang sudah berjalan sah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017.

 

Ditulis oleh Akbar Pandu, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta