Karier Politik Berakhir Antiklimaks, Ini Linimasa Penahanan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang
sumber foto : detik.com
GOWA, suaranews.co – Karier Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa berakhir setelah dirinya terseret perkara dugaan korupsi dan diberhentikan dari jabatannya. Sebelum penahanan, DPRD Gowa lebih dahulu menggulirkan proses pemakzulan yang berawal dari sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Namun, pada Juli 2026, DPRD Gowa mulai menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinannya.
Berdasarkan laporan detikcom yang terbit pada Selasa (27/10/2026), Husniah kemudian menghadapi proses pemberhentian dari jabatan sekaligus penahanan dalam perkara dugaan korupsi.
DPRD Gowa Mulai Menggulirkan Hak Angket
Pansus Hak Angket DPRD Gowa mendalami tiga persoalan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.
Pada 14 Juli 2026, Husniah menghadiri sidang pemeriksaan oleh panitia khusus tersebut. Namun, ia meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.
Proses politik itu berlanjut ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai dasar untuk mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.
Selanjutnya, permohonan uji pendapat DPRD Gowa didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim MA.
Pemberhentian dan Perkara Dugaan Korupsi
Selain menghadapi proses pemberhentian, Husniah juga terseret perkara dugaan korupsi terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada periode 2025–2026.
Informasi yang dirangkum detikcom menyebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Husniah kemudian ditahan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, perjalanan politik Husniah pada 2026 diwarnai dua proses berbeda, yakni mekanisme pemberhentian melalui jalur kelembagaan dan penanganan perkara pidana.
Sumber: detikcom, “Jejak Husniah Talenrang Eks Bupati Gowa: Tersangka, Dimakzulkan Lalu Ditahan”, terbit 27 Oktober 2026.
Baca sumber asli: https://news.detik.com/berita/d-8725924/jejak-husniah-talenrang-eks-bupati-gowa-tersangka-dimakzulkan-lalu-ditahan
