October 28, 2026

Hak Angket Suket Ijazah Gibran Butuh Dukungan PDIP dan PKS

IMG-20261028-WA0018

Ilustrasi : AI

JAKARTA, suaranews.co – Peluang penggunaan hak angket DPR terkait polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming dinilai bergantung pada dukungan lebih dari satu fraksi. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, menyebut PDI Perjuangan (PDIP) perlu bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar usulan tersebut dapat diproses di parlemen.

Pandangan itu disampaikan Djayadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (27/10/2026). Ia menjelaskan bahwa hak angket menjadi salah satu jalur politik yang dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut.

Menurut Djayadi, pengajuan hak angket memiliki persyaratan awal yang relatif lebih ringan dibandingkan hak menyatakan pendapat.

“Hak angket lebih mudah, saya kira. Lebih sedikit ringan persyaratannya, yaitu 25 anggota mengusulkan dan lebih dari satu fraksi,” ujar Djayadi.

PDIP Dinilai Membutuhkan Dukungan PKS

Djayadi menegaskan, PDIP tidak dapat mengajukan hak angket sendirian karena mekanisme tersebut mensyaratkan dukungan anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan usulan tersebut harus memenuhi ketentuan kehadiran dan persetujuan anggota DPR sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jadi PDI Perjuangan tidak bisa sendirian. Kemudian lalu nanti diproses di DPR harus dihadiri minimal setengah anggota DPR dan minimal setengah yang sudah hadir menyetujui, baru itu bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Karena itu, keterlibatan PKS dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam peluang bergulirnya usulan hak angket tersebut. Djayadi menyatakan, apabila PKS benar-benar bergabung dengan PDIP, proses politik itu dapat dilanjutkan sesuai mekanisme parlemen.

“Jadi kalau misalnya PKS betul-betul bergabung, maka proses ini bisa dilanjutkan,” imbuhnya.

Hak Menyatakan Pendapat Memiliki Syarat Lebih Berat

Selain hak angket, Djayadi menyinggung mekanisme hak menyatakan pendapat yang memiliki persyaratan lebih berat. Menurut penjelasannya, mekanisme tersebut membutuhkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR serta persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa bergulirnya hak angket tidak serta-merta membuat polemik tersebut berujung pada pemakzulan. Masih terdapat tahapan politik dan prosedur yang harus dilalui.

“Masih panjang sekali. Tetapi yang pasti menurut saya memang aspirasi yang pro dan kontra di masyarakat itu, supaya ada kanalisasinya memang apa boleh buat, harus diproses,” pungkasnya.

Pernyataan Djayadi tersebut menempatkan dukungan lintas fraksi sebagai salah satu faktor penentu dalam pembahasan wacana hak angket di DPR. Adapun kelanjutan prosesnya bergantung pada dinamika politik serta pemenuhan ketentuan yang berlaku di parlemen.

Catatan Redaksi: Berita ini disadur dari laporan berita Kompas.TV berjudul “Kemana Arah Hak Angket Suket Gibran? Analis Politik Nilai dapat Bergulir di DPR jika PKS Gabung PDIP”.